INDONEWS.ID

  • Rabu, 24/07/2019 21:35 WIB
  • KPK Pastikan Penyidikan Kasus Suap Di Garuda Indonesia Tetap Berjalan

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Suap Di Garuda Indonesia Tetap Berjalan
Pesawat Garuda Indonesia (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus SAS dan Roll-Royce (RR) pada PT Garuda Indonesia tetap berjalan.

Hal tersebut sebagai respons terkait penghentian kasus korupsi oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris terhadap individu-individu di perusahaan Rolls-Royce P.L.C.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK, jadi penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Lebih lanjut, Febri mengatakan kasus pokok yang mendera korporasi Roll-Royce sudah mendapat vonis hakim berupa hukuman denda. Adapun yang dihentikan investigasinya oleh SFO, yakni mengenai dugaan tindak pidana oleh oknum-oknum pribadi di Roll-Royce.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Korporasi Rolls-Royce juga sudah dijatuhi vonis denda dan sudah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku di sana," ucap Febri.

 

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus suap yang ditangani KPK terhadap Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Terkait dengan bagaimana sikap yang diambil SFO, tentu hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya," ujar Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, yaitu Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). (rnl)


Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas