indonews

indonews.id

Pengembangan, KPK Lakukan Penggeladahan Di Kantor Bupati Kudus

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim menggeledah dua lokasi yakni, kantor bupati Kudus dan kantor kepala Dinas PUPR & Budpar (Kebudayaan dan Pariwisata).

Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
zoom-in Pengembangan, KPK Lakukan Penggeladahan Di Kantor Bupati Kudus
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait kasus jual beli jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim menggeledah dua lokasi yakni, kantor bupati Kudus dan kantor kepala Dinas PUPR & Budpar (Kebudayaan dan Pariwisata).

"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus, yaitu kantor bupati Kudus serta kantor kepala Dinas PUPR & Budpar," katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Pria berkacamata yang juga merupakan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, penggeledahan terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Dari penggeledahan tersebut tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Kudus. Mereka adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

 

Atas perbuatan tersebut, Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rnl)

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas