KPK Geledah Kantor Sekda Jabar Terkait Suap Meikarta
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihak telah menggelah ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa terkait dengan kasus suap Meikarta.
Reporter: Mancik
Redaktur: budisanten
Jakarta,INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihak telah menggelah ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa terkait dengan kasus suap Meikarta. Penggeladan ini dilakukan oleh tim Satgas dari KPK sendiri.
Febri kemudian menjelaskan, tim sat gas KPK berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pengembangan kasus suap Proyek Meikarta. Selanjutnya, berkas tersebut dibawa ke KPK untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Dari lokasi (kantor Sekda Jabar) diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik (bbe)," kata Febri seperti dilansir Tribunnews, Kamis,(1/08/2019)
Febri menambahkan, sat gas KPK tidak hanya melakukan penggeledahan pada ruang kerja Sekda Jabar. Tim sat gas juga menggeladah ruang kerja kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat untuk menemukan barang bukti terkait dengan pengembangan kasus Meikarta.
"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," jelasnya.
KPK sendiri telah menetapkan Sekda Jabar dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka dalam kasus ini. Sekda Jabar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Bartholomeus Toto senilai Rp 1 miliar untuk keperluan izin proyek Meikarta.
Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, Sekda Jabar diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi sedangkan Bartholomeus disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Selain dua tersangka di atas, KPK juga telah melakukan proses hukum terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan mantan Direktur Lippo Group Billy Sindoro. Neneng telah dijatuhi vonis penjara 6 tahun penjara dan Billy divonis penjara selama 3,5 tahun.*(Marsi)