Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y Agussalam. Andra akhirnya ditahan oleh tiim penyidik lembaga antirusuah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS).
Tidak hanya Andra, tim penyidik KPK juga menahan satu tersangka lain dalam kasus ini yakni Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Untuk tersangka Andra di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih K-4. Sedangkan Taswin ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
“Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA dan TSW,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 2 Agustus 2019.
KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (rnl)