INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/08/2019 18:01 WIB
  • Pelanggaran Imigrasi, 53 WNA Diamankan Di Tangerang

  • Oleh :
    • Ronald
Pelanggaran Imigrasi, 53 WNA Diamankan Di Tangerang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, M Tarmin Satiawan mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami pelanggaran apa saja yang dilakukan puluhan WNA tersebut.

Jakarta, INDONEWS.ID - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan puluhan orang warga negara asing (WNA) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dalam operasi ini, Imigrasi Soetta bersama TNI/Polri dan pemerintah setempat yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengamankan sebanyak 53 orang WNA.

Adapun ke-53 orang tersebut terdiri dari 40 orang WN Nigeria, 2 orang WN India, 4 orang WN Togo dan 7 orang WN Ghana.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, M Tarmin Satiawan mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami pelanggaran apa saja yang dilakukan puluhan WNA tersebut.

"Dari ke-53 orang tersebut, 11 orang memiliki dokumen perjalanan yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay). Sedangkan, 42 orang didapati tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," kata Tarmin di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat, (2/8/2019).

Tarmin menjelaskan sebagian WNA tersebut juga tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan saat akan datang ke Indonesia. Mereka, ditangkap di Apartemen City Park dan Apartemen Green Park View, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 1 Juli 2019.

"Tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan tempat yang telah dilaporkan. Merek menulis tinggalnya di hotel, tapi ketika kami temukan ternyata tinggal di apartemen. Mungkin bulan-bulan berikutnya nanti kita akan sisir apartemen yang lainnya lagi," jelas Tarmin.

Saat ini, 53 WNA tersebut ditahan di ruang khusus tahanan keimigrasian (Detensi) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta. Mereka terancam di deportasi ke negara asalnya.

"Akan ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta. Paling rendah adalah deportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia (blacklist)," pungkas Tarmin. (rnl)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas