INDONEWS.ID

  • Rabu, 07/08/2019 20:33 WIB
  • Tersangka Suap Emirsyah Satar, KPK Tahan Soetikno Soedarjo

  • Oleh :
    • Mancik
Tersangka Suap Emirsyah Satar, KPK Tahan Soetikno Soedarjo
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. Diketahui, Soetikno juga telah ditetapkan sebagai tersanka dalam kasus pencucian uang.

Soetikno sendiri tidak memberikan komentar apapun terkait penahanan oleh komisi antirasuah tersebut. Eks Dirut PT Mugi ini hanya meminta dukungan doa dalam proses hukum terhadap kasus yang dihadapinya.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Mohon doa restunya ya," kata Soetikno sebagaimana dilansir detiknews, Jakarta, Rabu,(7/08/2019)

KPK sendiri menetapakan Soetikno sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus suap terhadap Emirsyah Satar. Adapun Emirsyah merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Hasil penyelidikan KPK menunjukkan, Soetikno memberikan suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.Sementara dalam bentuk barang senilai USD 2 juta, tersebar di Indonesia dan Singapura.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya telah menetapkan kembali Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.Emirsyah juga sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbud SAS dan Rolls-Royce PLC.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005 - 2014," kata Laode, cnnindonesia, Rabu,(7/08/2019)

Dalam kasus TPPU ini, KPK tidak hanya menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.

Soetikno sendiri jelas, Laode, merupakan perantara dalam kasus suap yang menjerat mantan Dirut PT Garuda IndonesiaEmirsyah Satar.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$ 680 Ribu dan € 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan Sin$ 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," jelas Laode.

Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno diduga Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*(Marsi)

 

 

 

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas