INDONEWS.ID

  • Sabtu, 10/08/2019 16:30 WIB
  • Kementan Angkat Suara Tanggapi Suap Pengurusan Izin Impor Bawang

  • Oleh :
    • Ronald
Kementan Angkat Suara Tanggapi Suap Pengurusan Izin Impor Bawang
Direktur Jenderal Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengaku heran karena terdapat kasus suap terkait pengurusan izin impor. Menurutnya, mekanisme untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) telah jelas diatur dan prosesnya dilakukan secara daring. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya merespon kejadian terungkapnya kasus korupsi terkait suap rencana impor bawang putih. 

Disampaikan Direktur Jenderal Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengutarakan harapannya jika ke depan tidak ada lagi perusahaan yang terkena dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih seperti yang belum lama terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Gelar Buka Puasa Bersama, Hadirkan Dr. Indah Megawati dari Kementan RI

"Kita berharap tidak ada lagi kasus serupa," katanya di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Pasalnya, disampaikan Setyanto proses mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura telah dilaksanakan secara daring.

Baca juga : Data Beras Kita Selalu Amburadul

Bahkan, dirinya juga mengaku heran karena terdapat kasus suap terkait pengurusan izin impor. Menurutnya, mekanisme untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) telah jelas diatur dan prosesnya dilakukan secara daring.

Menurutnya, Kementan tidak membeda-bedakan dalam memberikan RIPH kepada importir asalkan mampu melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Fantastis! Pemerintah Prediksi Kebutuhan Bawang Merah di IKN Capai 20.000 Ton per Tahun

Lebih lanjut, Kementan mengatakan bagi perusahaan yang terbukti melakukan suap terkait pengurusan RIPH maka akan terkena blacklist (tidak mendapat RIPH) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2017.

"Kami sinergi ya sama KPK, sampai saat ini kami belum dapat info siapa importirnya. Lalu kalau memang secara hukum dia terbukti melakukan pelanggaran dan bersalah, perusahaan importir itu akan kita blacklist. Berapa lamanya terdapat Di dalam Permentan nomor 38 tahun 2017," ucap dia. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019 setelah sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 7-8 Agustus 2019.

Satu dari enam tersangka itu adalah anggota DPR dari Fraksi PDI-P yakni I Nyoman Dhamantra yang merupakan anggota Komisi VI DPR. (rnl)

 

Artikel Terkait
PJ Bupati Maybrat Gelar Buka Puasa Bersama, Hadirkan Dr. Indah Megawati dari Kementan RI
Data Beras Kita Selalu Amburadul
Fantastis! Pemerintah Prediksi Kebutuhan Bawang Merah di IKN Capai 20.000 Ton per Tahun
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas