Jakarta,INDONEWS.ID - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihak telah menetapkan 4 tersangka baru kasus korupsi KTP elektronik. Penetapan ke empat tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi e-ktp.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Saut Situmorang seperti dilansir detiknews, Jakarta, Selasa,(13/08/2019)
Adapun 4 orang tersangka tersebut antara lain Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos. Empat orang ini disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk tersangka Miryam, sedang menjalani masa hukuman karena kasus yang sama. Ia telah divonis penjara karena memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-ktp sebelumnya.
Miryam telah divonis penjara selama lima tahun sejak Maret 2018. Saat ini, ia sedang menjalani masa hukuman tersebut.
Adapun Isnu adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada saat proyek e-KTP berjalan. Sementara Konsorsium PNRI terdiri atas Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Beberapa konsorsium ini diatur untuk memenangkan proyek yang ada.
Sementara Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, adalah perusahaan yang bertangung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Sedangkan Husni berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan berperan sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP.*(Marsi)