INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/08/2019 19:45 WIB
  • KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP Elektronik

  • Oleh :
    • Mancik
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP Elektronik
Mantan Anggota DPR RI Miryam S Haryani (Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihak telah menetapkan 4 tersangka baru kasus korupsi KTP elektronik. Penetapan ke empat tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi e-ktp.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Saut Situmorang seperti dilansir detiknews, Jakarta, Selasa,(13/08/2019)

Baca juga : Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat

Adapun 4 orang tersangka tersebut antara lain Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos. Empat orang ini disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk tersangka Miryam, sedang menjalani masa hukuman karena kasus yang sama. Ia telah divonis penjara karena memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-ktp sebelumnya.

Baca juga : Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

Miryam telah divonis penjara selama lima tahun sejak Maret 2018. Saat ini, ia sedang menjalani masa hukuman tersebut.

Adapun Isnu adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada saat proyek e-KTP berjalan. Sementara Konsorsium PNRI terdiri atas Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Beberapa konsorsium ini diatur untuk memenangkan proyek yang ada.

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

Sementara Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, adalah perusahaan yang bertangung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Sedangkan Husni berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan berperan sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP.*(Marsi)

 

 

 

 

Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas