INDONEWS.ID

  • Selasa, 20/08/2019 14:24 WIB
  • Sultan HB X Buka Suara Soal OTT KPK Jaksa dan ASN di Yogyakarta

  • Oleh :
    • Mancik
Sultan HB X Buka Suara Soal OTT KPK Jaksa dan ASN di Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewah Yogyakarta(DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Gubernur Daerah Istimewah Yogyakarta(DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyayangkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan(OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terhadap Jaksa dan ASN Pemkot Yogyakarta kemarin. Pasalnya, operasi tangkap tangan tersebut memberi kesan terburuk buruk terhadap DIY berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sultan berharap, kejadian seperti ini menjadi pertama dan terakhir kali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakaerta. Karena itu, ia meminta kepada seluruh ASN untuk meningkatkan interigritas diri terutama dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Baca juga : OTT KPK Terhadap Hakim Agung Menghancurkan Peradaban Hukum

"Jangan sampai terjadi lagi," kata Sultan seperti dilansir detiknews, Jakarta, Selasa,(20/08/2019)

Ia sendiri melihat, masalah korupsi dan penyalahgunaan anggaran oleh oknum ASN Jaksa yang terkena OTT KPK lebih karena masalah moral individu. Jadi, ada ketidaksadaran individu seseorang untuk memerangi kejahatan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Baca juga : Sosiolog IPDN: Bupati Pemalang OTT KPK Bukti Sirkulasi Demokrasi Lokal Tidak Sehat

Karena itu, ia meminta kepada seluruh ASN di DIY untuk memperbaiki diri dan menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dari tindakan KKN. Dengan cara seperti ini, pemerintahan DIY bisa bersih dari tindak pidana korupsi.

"Tergantung perbaikan moralnya masing-masing pihak, ini menyangkut masalah integritas, masalah moral," ungkapnya.

Baca juga : Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT KPK Aparat Penegak Hukum Dinilai Mendegradasi Simbol Negara

Untuk diketahui, KPK telah menangkap 5 orang di DIY. Adapun ke lima orang tersebut antara lain seorang Jaksa Fungsional yang bertugas di TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta, 2 orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Yogyakarta, dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.

KPK direncanakan akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Gelar perkara tersebut dilakukan salah satunya bertujun untuk mendapatkan status hukum dari mereka yang tertangkap tangan dalam OTT tersebut.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
OTT KPK Terhadap Hakim Agung Menghancurkan Peradaban Hukum
Sosiolog IPDN: Bupati Pemalang OTT KPK Bukti Sirkulasi Demokrasi Lokal Tidak Sehat
Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT KPK Aparat Penegak Hukum Dinilai Mendegradasi Simbol Negara
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas