Nasional

Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT KPK Aparat Penegak Hukum Dinilai Mendegradasi Simbol Negara

Oleh : very - Minggu, 21/11/2021 17:22 WIB

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, bahwa OTT KPK seharusnya tidak dilakukan terhadap  Aparat  Penegak  Hukum (APH) karena APH merupakan simbol negara, sebagai pernyataan bodoh. Pernyataan itu juga dinilai mendegradasi simbol-simbol Negara dalam UUD 1945.

“Pernyataan tersebut bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khususnya untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, di Jakarta, Minggu (21/11).

Lebih berbahaya lagi, kalau pernyataan Arteria Dahlan itu dibaca sebagai upaya PDIP membela kepentingan mafia (mafia Peradilan, mafia Tanah, mafia Human Trafficking, dll) yang punya cantelan dengan Partai atau Komisi III DPR RI yang saat ini menjadi target operasi KPK.

“Pandangan Arteria Dahlan tersebut menempatkan APH sebagai simbol negara terkait OTT KPK jelas telah menurunkan derajat atau mendegradasi simbol-simbol Negara di dalam UUD 1945, yaitu Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia yang harus dihormati,” tutur Petrus. 

Karena apapun alasannya, simbol negara tidak boleh dijadikan  perisai  untuk melindungi koruptor. Karena simbol negara dalam perspektif konstitusi 45 itu merupakan "perisai negara" sebagai sarana pemersatu, jati diri dan wujud eksistensi bangsa, simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Pada sisi yang lain, pernyataan Arteria Dahlan dapat dilihat sebagai bentuk perlawanan Penyelenggara Negara dari Legislatif PDIP terhadap tugas KPK dalam memberantas korupsi dengan membonsai wewenang KPK secara kategorial.

“Arteria Dahlan seharusnya memiliki pandangan yang sejalan dengan visi-misi PDIP yaitu mendukung OTT KPK untuk menciptakan APH yang bersih dari KKN. Namun sebaliknya Arteria Dahlan justru mengangkangi visi misi PDIP, menjadikan APH sebagai kambing hitam untuk tes ombak, karena ada hidden agenda yaitu agar KPK tidak meng-OTT anggota DPR,” ujarnya.

 

Rugikan PDIP

Publik meragukan pernyataan Arteria Dahlan agar KPK tidak melakukan OTT terhadap APH karena merupakan simbol negara yang harus dihormati. Publik justru mencemooh Arteria Dahlan karena telah menjorokin APH dalam simbol negara.

Menempatkan APH sebagai simbol-simbol negara jelas Arteria Dahlan mengangkangi visi-misi PDIP dan mendegradasi simbol-simbol negara di dalam UUD 1945 yaitu Bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia dan Lagu Indonesia Raya.

“Sebagai Penyelenggara Negara dari kader Partai, Arteria Dahlan tidak cukup dibekali prinsip ‘Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku’, sehingga simbol negara sebagai manifestasi dari kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya ‘dikorbankan’,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait