Nasional

OTT KPK Terhadap Hakim Agung Menghancurkan Peradaban Hukum

Oleh : very - Senin, 26/09/2022 22:44 WIB

Pakar Komunikasi Politik Benny Susetyo. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Komunikasi Politik Benny Susetyo berpendapat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum hakim agung di Mahkamah Agung (MA) meruapakan kasus yang besar. Kasus ini, kata Benny, menghancurkan peradaban hukum.

“MA adalah benteng pertahanan yang terakhir karena kasus OTT ini bisa menghancurkan peradaban hukum karena hukum sudah diinjak-injak. Rasa keadilan publik sudah dilukai sehingga rasa keadilan sudah tidak adil. Yang menunjukkan peradilan hukum sudah hancur lebur,” ujar Benny Susetyo di Jakarta, Senin (26/9).

Relasi kuasa mereka telah mengatur kasus koperasi yang menyangkut uang triliun. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar Rabu, 21 September 2022 yaitu Rp 2,2 miliar. Sehingga kasus-kasus besar itu selalu di atur bandar dan bandar mempunyai relasi terhadap hakim hakim di MA.

Juga kasus-kasus besar tersebut, kata Benny, selalu melibatkan orang-orang yang berkuasa di MA. “Hal ini tidak melibatkan satu dua hakim, tapi melibatkan struktur yang memiliki kekuasaan besar proses dimana rusaknya peradilan dan rusaknya beradaban hukum,” katanya.

Masalah terbesar di MA, menurut Benny, terjadi karena mereka memiliki independensi sehingga tidak ada interpensi. Karena itu, jika tanpa pengawasan maka seorang hakim akan abuse of power dan mudah melakukan penyimpangan. “Seharusnya ada pembenahan terhadap hakim hakim di MA namun respon mereka tidak progresif membenahi dari dalam,” ujarnya.

Manusia yang memiliki kekuasaan (power) yang berlebihan, kata Benny, akan memiliki kencenderungan melakukan korupsi, karena itu, dibutuhkan pengawasan yang melekat.

“Motif dari kasus ini relasi kuasa yang tidak seimbang, manipulasi kekuasaan terjadi karena power yang absolute,” ujarnya.

Menurut Benny, dengan kasus tersebut, publik menjadi terluka dan tidak lagi percaya terhadap hukum. Karena itu, perlu pembenahan hukum dengan cara MA mengadakan reformasi besar-besaran dan menyeleksi ulang hakim-hakim MA.

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

KPK ikut mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. ***

Artikel Terkait