INDONEWS.ID

  • Jum'at, 23/08/2019 11:28 WIB
  • PP Kota Bandung Ciduk Mantan Bupati Garut Bersama Wanita Di Kamar Hotel

  • Oleh :
    • Ronald
PP Kota Bandung Ciduk Mantan Bupati Garut Bersama Wanita Di Kamar Hotel
Mantan Bupati Garut Aceng Fikri (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan razia dan mendapati Mantan Bupati Garut Aceng Fikri bersama seorang wanita di sebuah kamar hotel di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) malam. 

Saat ditanyai petugas, Aceng mengaku wanita tersebut adalah istrinya. Namun, lantaran identitas yang tertera di KTP keduanya berbeda, Aceng pun kemudia digiring ke kantor Satpol PP.

Baca juga : Gubernur DKI Larang Razia Terhadap Pendatang Baru di Jakarta

“Betul dibawa untuk klarifikasi di kantor karena identitasnya beda alamat,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Menurut Mujahid, dari pengakuan Aceng, dirinya mengaku menginap di hotel tersebut untuk keperluan berobat. Sebab, lokasi menginap Aceng dekat dengan tempat berobatnya. Setelah menunjukkan bukti bawa wanita yang bersamanya adalah istri sahnya, Aceng pun diperkenankan kembali.

Baca juga : Antisipasi Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Razia Petasan

Kejadian ini bermula pada saat petugas merazia salah satu hotel bintang tiga di Jalan Lengkong, Aceng sedang menginap dengan seorang wanita. Ia pun dibawa ke markas Satpol PP Kota Bandung dan diperiksa petugas untuk memberikan keterangannya serangkaian pemeriksaan petugas.

Ia mengatakan Aceng menjelaskan bahwa wanita yang berada di dalam kamarnya tersebut adalah istri sahnya. Aceng menunjukkan bukti bahwa ia dan istrinya baru menikah tiga bulan lalu.

“Berdasarkan biodata beliau dan memperlihatkan foto surat nikah serta foto pernikahan,” ujarnya.

Pada Kamis (22/8) malam, Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi yustisi di beberapa lokasi. Operasi ini digelar dalam rangka penegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam razia tersebut terjaring sembilan pasangan tidak resmi dengan jenis pelanggaran asusila. Kemudian ada pula pekerja seks komersial yang diamankan serta satu pelanggaran penjyalan minuman beralkohol tanpa izin. (rnl)

Artikel Terkait
Gubernur DKI Larang Razia Terhadap Pendatang Baru di Jakarta
Antisipasi Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Razia Petasan
Artikel Terkini
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas