INDONEWS.ID

  • Selasa, 27/08/2019 09:29 WIB
  • Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Pakde Karwo

  • Oleh :
    • Ronald
Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Pakde Karwo
Komisi Pemberantasan Korupsi ultimatum mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) terkait kasus suap DPRD Tulungagung. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sempat mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 21 Agustus 2019, lembaga antirusuah mengultimatum mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Pakde Karwo yang merupakan mantan ketua DPD Partai Demokrat tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
 
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (27/8/2019).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

KPK sebelumnya menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya, pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan suap anggaran APBD Tulungagung periode 2013-2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau sekretaris pribadi Pakde Karwo saat menjabat Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali diketahui menjabat sebagai komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
 
Diinformasikan, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp4,8 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
 
Syahri Mulyo telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (rnl)

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas