Jakarta, INDONEWS.ID - Puluhan organisasi kemasyarakatan anti narkoba yang tergabung dalam organisasi FOKAN menggelar aksi demo di depan Mahkamah Agung, Rabu (28/8/2019).
Dalam aksinya FOKAN meminta agar keputusan MA merubah hukuman bandar Narkoba yang telah ditetapkan hakim Hukuman Mati, namun diubah oleh Hakim di MA menjadi 20 tahun penjara.
Perubahan itu dilakukan oleh bandar Narkoba itu sendiri dengan "mengurus hukumannya"dari balik penjara. Pengurusan itu dibiayai dari hasil menjual narkoba.
Atas keputusan tersebut, FOKAN sangat menyayangkan langkah yang diambil MA yang telah menganulir vonis mati bagi terdakwa Adam dan Syamsu Rijal bandar narkoba lintas negara dari segala tuntutan
Demo Organisasi FOKAN dipimpin langsung oleh ketua umum FOKAN Jeffry Tambayong didampingi koordinasi aksi Sismanu
Hingga berita ini diturunkan, aksi demo masih berlangsung didepan gedung MA pagi ini sambil menunggu perwakilan MA untuk menerima perwakilan FOKAN.