INDONEWS.ID

  • Rabu, 28/08/2019 13:33 WIB
  • Ini Alasan Polri Hapus 32 Ribu Konten di Medsos Soal Papua

  • Oleh :
    • Mancik
Ini Alasan Polri Hapus 32 Ribu Konten di Medsos Soal Papua
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangankan, pihaknya telah menghapus sebanyak 32 ribu konten di media sosial selama masalah Papua karena dinilai penuh dengan nada-nada provokatif. Upaya ini berhasil dilakukan oleh Polri atas kerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selama kejadian beberapa minggu terakhir di Papua, pihak bekerja sama melakukan patroli guna meminilisir keberadaan akun-akun yang memuat berita-berita kurang baik. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang sengaja memicu lahirnya konfik.

"Patroli gabungan dari 14-27 Agustus sudah menutup 32 ribu lebih konten yang bersifat provokatif, diskriminatif dan hoaks," kata Dedi di Jakarta, Rabu,(28/08/2019)

Tim gabungan ini juga tidak hanya menghapus konten-konten di media sosial yang bernada negatif. Akun-akun yang dinilai sebagai sumber penyebaran berita-berita bohong juga diblokir karena dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

"Dari 32 ribu konten yang sudah dilakukan mapping ada 1.750 akun lebih yang sudah diajukan untuk dilakukan pemblokiran dan take down oleh Kominfo," jelasnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyebaran konten yang dinilai syarat dengan nada-nada provokatif tersebut hampir merata di seluruh media sosial. Namun, ia menambahkan, laman facebook paling banyak ditemukan berita-berita dengan nuasa provokatif.

Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika masih memblokir akses internet untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Pemerintah beralasan, pemblokiran tersebut bertujuan untuk mencegah penyebara berita-berita yang kurang baik.

Kominfo sendiri belum memastikan batas waktu terkait pemblokiran akses internet tersebut. Kominfo sendiri meminta kepada masyarakat agar menunggu waktu yang tepat untuk membuka kembali pemblokiran akses internet yang ada.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas