INDONEWS.ID

  • Minggu, 01/09/2019 14:13 WIB
  • Delapan Orang Jadi Tersangka Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora Di Depan Istana

  • Oleh :
    • Ronald
Delapan Orang Jadi Tersangka Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora Di Depan Istana
Bendera Bintang Kejora saat aksi demontrasi warga Papua di depan Istana Negara, Rabu (28/8/2019) lalu. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kejadian pengibaran bendera bintang kejora pada saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari barang bukti yang dikumpulkan.

"Setelah kita lakukan evaluasi, ada delapan orang yang kita tangkap dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, (1/9/2019).

Baca juga : Mario Dandy Pasang Borgol Plastik, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi. Argo mengatakan penangkapan juga dilakukan berdasarkan aturan berlaku. 

"Kita kan punya standar operasional prosedur (SOP) sendiri bagaimana menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kita lakukan sesuai prosedur dan mengedepankan soft power. (Ditahan) di kantor polisi di mana saja," ujar Argo.

Baca juga : Gantikan Fadil Imran, Ini Profil Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru

Sayangngya, Argo tak menjelaskan secara rinci kedelapan orang tersebut ditahan atau diamankan dimana dan siapa saja delapan orang tersebut.

"Kantor polisi di mana aja, enggak di Polda aja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa," ucapnya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Didesak Tuntaskan Pengusutan Kasus Pailit Fiktif

Seluruh tersangka dikenai Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Bendera yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan saat demonstrasi mahasiswa, Rabu, 28 Agustus 2019. (rnl)

Artikel Terkait
Mario Dandy Pasang Borgol Plastik, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota
Gantikan Fadil Imran, Ini Profil Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru
Polda Metro Jaya Didesak Tuntaskan Pengusutan Kasus Pailit Fiktif
Artikel Terkini
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas