Jakarta, INDONEWS.ID – Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee memasuki babak baru. Ia resmi ditahan dan menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses penyidikan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus tersebut merupakan buntut laporan dari Dokter Detektif atau yang dikenal sebagai Doktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil karena tersangka beberapa kali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi, seperti dikutip dari Tribun Seleb.
Selain mangkir dari pemeriksaan, Richard Lee juga tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3).
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Suasana di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sempat tegang ketika Richard Lee digiring keluar sekitar pukul 21.43 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ia memilih bungkam saat melewati awak media.
Posisi kedua tangannya yang saling menggenggam dan tersembunyi di balik kemeja memunculkan dugaan bahwa tangannya telah diborgol. Tanpa memberikan pernyataan apa pun, Richard Lee langsung dikawal menuju rumah tahanan.
Sebelum resmi ditahan, tim Biddokes Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Pemeriksaan meliputi tensi hingga saturasi oksigen, dengan hasil kondisi fisiknya dinyatakan normal.
Sementara itu, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan barang bukti telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Di sisi lain, Doktif mengaku turut berempati atas situasi yang dialami Richard Lee, terutama karena harus menjalani bulan Ramadan sebagai tahanan.
“Kalau kasihan ya otomatis ya, terutama terhadap istrinya juga pasti ada kecewa,” ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3) malam.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada pertengahan Februari 2026, majelis hakim menolak gugatan tersebut.
Dengan putusan itu, status tersangka Richard Lee dinyatakan sah secara hukum dan penyidikan oleh kepolisian dapat terus dilanjutkan. Kini, ia harus menghadapi proses hukum sambil menjalani masa penahanan. (*)