INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/09/2019 12:29 WIB
  • Regulasi Pemerintah Dalam Realestate Sebaiknya Tidak Berubah-ubah

  • Oleh :
    • hendro
Regulasi Pemerintah Dalam Realestate Sebaiknya Tidak Berubah-ubah
Chairman T&S International Group, Tirta Bambang Wirawan bersama Pemred Indonews Asri Hadi

Jakarta, INDONEWS.ID - PT T&S International Group berkerja sama dengan perusahaan periklanan terkemuka di Taiwan (Tagtoo Taiwan), mengadakan seminar dengan tema “Unlocking Indonesia Real Estate Business in Indonesia” di Pacific Century Place.

Dalam acara tersebut, terlihat banyak developer besar, Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) serta investor yang menghadiri seminar tersebut. 

Chairman T&S International Group, Tirta BambangWirawan menekankan sebuah poin yang sangat esensial dalam presentasi nya, dimana pada tahun yang akan mendatang (2020) perkembangan dan pasar properti di Indonesia akan mulai bangkit dari masa stagnansi yang dimulai pada tahun 2014. 

"Walaupun pada 2014 stagnansi terlihat dikarenakan banyak faktor, dimana faktor politik, ekonomi, sosial, teknologi, legal dan lingkungan menjadi standar utama T&S International Group Research Group dalam menganalisis, ada satu faktor krusial yang menjadi perhatian khusus dari T&S International Group Research Group yaitu sistem legal kita, yang terus berubah-ubah," ujar Tirta B. Wirawan Kepada Indonews, Senin (2/2019) kemarin.

Hal tersebut dapat terlihat langsung dampak nya dari FDI (Foreign Direct Investment) Properti Indonesia benar-benar duduk pada tren menurun di sektor real estat menjadi USD455 miliar pada quartal pertama 2018 atau menurun sebesar 15% Year on year.

Walaupun demikian Tirta B. Wirawan sangat mengapresiasi terutama atas beberapa regulasi yang sudah di revisi oleh kementrian keuangan, yang diantaranya PPH22 & PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), yang dimana kedua pasal tersebut mengubah batas bawah harga rumah mewah yang dikenakan PPnBM, untuk apartemen yang bernilai diatas 15 Milyar dan hunian diatas 20 Milyar dikenakan pajak barang mewah sebesar 20% berubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM, dimana property yang bernilai diatas 30 Milyar baru dikenakan pajak barang mewah sebesar 20%. 

Dengan diharapkan beberapa revisi regulasi yang menguntungkan investor serta developer seperti ini serta regulasi yang stabil, Tirta B. Wirawan sangat yakin properti di tanah air akan mengalami kenaikan yang cukup baik pada tahun yang akan datang.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas