Harus Melewati Pemeriksaan Yang Ketat, Warga Asing Masih Boleh Datang Ke Papua
Pemerintah memastikan para warga negara asing (WNA) masih bisa menginjakkan kaki ke Papua dan Papua Barat. Namun, mereka harus melewati pemeriksaan yang ketat.
Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memastikan para warga negara asing (WNA) masih bisa menginjakkan kaki ke Papua dan Papua Barat. Namun, mereka harus melewati pemeriksaan yang ketat.
"Membatasi itu bukan berarti tidak sama sekali, tentu ada filter-filter tertentu yang berhubungan dengan masalah keamanan, masalah keselamatan, dan sebagainya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.
Wiranto mengaku senang jika ada warga asing yang mau menikmati pesona Bumi Cenderawasih. Tapi, dia menilai saat ini bukan waktu yang tepat. Dia khawatir ada warga asing yang terkena imbas akibat konflik di Papua.
"Jadi kita melarang itu bukan semata-mata kita membatasi ruang gerak orang asing, tetapi semata-mata melindungi orang asing itu supaya tidak menjadi korban kerusuhan," ujar Wiranto.
Wiranto mengatakan pembatasan warga asing memasuki tanah Papua juga untuk meminimalisir adanya provokator. Pasalnya, aparat akan kesulitan membedakan provokator dengan warga asing yang betul-betul ingin berwisata.
"Kita enggak bisa membedakan mana orang asing, orang asing yang ikut nimbrung, ikut ngompori, ikut campur tangan dengan orang-orang yang betul-betul tulus sebagai wisatawan kan enggak bisa dibedakan, mukanya sama aja," ujarnya.
Sebelumnya, Wiranto telah menggelar rapat dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait hal ini. Dia memastikan situasi di Papua saat ini tidak lagi leluasa terbuka bagi warga negara asing.
"Dalam keadaan seperti ini, Papua dan Papua Barat tidak kita buka seluas-luasnya kepada kedatangan orang asing di sana," ujarnya pada Senin (2/9/2019).
Wiranto menuturkan pemerintah perlu melakukan penangkalan terhadap sesuatu hal yang dikhawatirkan akan semakin memperburuk situasi di Papua dan Papua Barat.
Akan tetapi, dia mengatakan pemerintah akan kembali membuka akses bagi WNA ke Papua dan Papua Barat apabila kondisi kembali kondusif dan aman.
Terkait pembatasan akses WNA ke Papua, Wiranto menyatakan hal itu merupakan hak pemerintah. Menurutnya, pemerintah berhak mengambil kebijakan, salah satunya membatasi akses WNA dalam menangani kondisi di dalam negeri.
"Ini harus dipahami bahwa ini negara, hak negara kita untuk melakukan seperti itu," tandas Wiranto. (rnl)