INDONEWS.ID

  • Rabu, 04/09/2019 19:10 WIB
  • Belum Bayarkan Pembangunan Mapolda Aceh, Kemenkeu Tak Hargai Putusan PN Jaktim

  • Oleh :
    • very
Belum Bayarkan Pembangunan Mapolda Aceh, Kemenkeu Tak Hargai Putusan PN Jaktim
Direktur PT. Elva Mandiri, Elva Waniza didampingi Habib Salim Bin Jindan, kuasa hukum dan sekaligus Presiden Majelis Dzikir RI- 1 bersama sejumlah rombongan mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di gedung Juanda I Jalan Wahidin Raya No I Jakarta Pusat, Selasa, (03/09/2019). (Foto:harianindonesia.id)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Direktur PT. Elva Mandiri, Elva Waniza didampingi Habib Salim Bin Jindan, kuasa hukum dan sekaligus Presiden Majelis Dzikir RI- 1 bersama sejumlah rombongan mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di gedung Juanda I Jalan Wahidin Raya No I Jakarta Pusat, Selasa, (03/09/2019).

Mereka datang untuk menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dana pembayaran pembangunan Mapolda Aceh Tahap II yang belum direalisasikan ataupun dipenuhi oleh Kemenkeu senilai Rp.32,7 Milyar.

Baca juga : Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu: NIK Bermanfaat Untuk Keamanan Transaksi Lelang

Namun, Sri Mulyani atau pejabat terkait di lingkup Kemenkeu tidak bisa ditemui.

Seperti dikutip harianIndonesia.id, sebelumnya, berbagai upaya sudah dilakukan Eva untuk menagih haknya atas pembangunan Mapolda Aceh tahap dua tersebut. Sayangnya, semua usaha itu sia-sia belaka. Sampai detik ini, Eva tidak melihat itikad baik pihak Kemenkeu menunaikan kewajibannya. Padahal, PT. Elva Mandiri yang dia nakhodai sudah menyelesaikan pembangunan gedung Mapolda Aceh sejak tahun 2006 silam.

Dia menyayangkan sikap Sri Mulyani, sebagai orang nomor satu di Kemenkeu, yang tidak menunjukkan empati dan kepedulian. Bahkan Sri Mulyani atau yang mewakilinya tidak memenuhi panggilan PN Jakarta Timur pada 20 Desember 2018.

Sebelumnya, Juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan. Namun teguran pihak pengadilan itu hanya dianggap angin lalu oleh pihak tergugat.

“Sungguh sangat ironis sikap ibu Sri Mulyani itu. Di satu sisi dia semangat meminta agar masyarakat taat hukum dan aturan. Malah mengusulkan ke BPJS agar tidak bisa daftar sekolah hingga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika belum melunasi iuran BPJS. Tapi, beliau sendiri tidak memberikan teladan yang baik,” ujar Habib Salim.

Eva menyampaikan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Jakarta Timur dengan nomor 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim menjatuhkan sanksi kepada Kementerian Keuangan terkait Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II ) secara tanggung-renteng membayar kewajibannnya kepada PT. Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.

Meskipun sudah mengantongi kekuatan hukum tetap sejak tahun 2011 untuk menerima haknya senilai 32,7 miliar rupiah, sampai saat ini Elva Waniza belum menerima satu sen pun dari Kementerian Keuangan. (Very)

Artikel Terkait
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu: NIK Bermanfaat Untuk Keamanan Transaksi Lelang
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas