Karenanya, dia menyebut akan segera melaporkan hal ini kepada Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Karena apa yang dilakukan oleh Vietnam ini disebut bisa mengganggu upaya perundingan damai di antara keduanya.
Ota menjelaskan, pihaknya setiap minggu dalam satu tahun terakhir terus melihat kapal-kapal ini berjejer. Hingga akhirnya minggu lalu, temuan satelit Satgas 115 pun masih menangkap radar kapal yang sama berjejer di situ secara permanen.
Ota mengakui, selama ini kapal-kapal Vietnam telah merangsak masuk ke ZEE Indonesia untuk mencuri ikan. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2015 hingga pertengahan 2019 menampilkan ada 234 kapal asing milik Vietnam ditangkap oleh KKP.
Dari 234 kapal itu, 81 persen di antaranya telah memasuki batas ZEE. Penangkapan kapal berbendera Vietnam juga memecahkan rekor. Ketimbang negara lain, Vietnam menduduki peringkat pertama dengan kapal asing yang paling ditangkap oleh kapal pengawas milik KKP.
Ota mengatakan, dengan adanya 13 kapal Vietnam yang parkir di wilayah landas kontinen Indonesia-Vietnam, negara itu bisa melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS yang telah disepakati pada 1982.
“Ini melanggar Pasal 74 ayat 3 UNCLOS,” tuturnya.
Sebagai informasi, nama-nama kapal pengawas Vietnam yang berjaga di laut Natuna Utara adalah KN206, KIEM NGU 214218, VUNGTAU 10220, VUNG TAU 10263, KN267, VUNG TAU 10268, KIEMNGU 214272, KN276, KIEMNGU 214278, VUNG TAU 08609, VUNG TAU 10219, PTSCVUNGTAU, dan VUNG TAU 10222. (rnl)