INDONEWS.ID

  • Jum'at, 13/09/2019 20:22 WIB
  • Agus Raharjo Nilai Pembahasan Revisi UU KPK Disembunyikan DPR

  • Oleh :
    • Mancik
Agus Raharjo Nilai Pembahasan Revisi UU KPK Disembunyikan DPR
Ketua KPK Agus Raharjo saat menyampaikan keterangan pers di depan Gedung KPK.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan, pembahasan revisi UU KPK oleh DPR bersama dengan pemerintah terkesan disembunyi dan terburu-buru. Pasalnya, KPK hingga saat ini, belum mengetahui draf rancangan revisi dari UU tersebut.

Agus menerangkan, pihaknya sangat prihatin dengan proses revisi yangh terkesan sangat cepat.Ia pun mempertanyakan tujuan dibalik agenda ini.

"Draf yang sebenarnya kami tidak mengetahui. Pembahasannya sembunyi-sembunyi. Kami juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat akan diketok, disetujui," kata Agus kepada media di Kantor KPK, Jakarta, Jumat,(13/09/2019)

Lebih lanjut ia menjelaskan, seharusnya proses revisi UU KPK ini dijelaskan kepada publik termasuk kepada KPK secara terbuka. Dengan demikian, KPK mengetahui tujuan dibalik rencana revisi tersebut.

"Ada kegentingan apa hingga harus buru-buru disahkan,"ungkap Agus.

Hingga saat ini, kata Agus, pihaknya belum mengetahui draf revisi UU KPK. Padahal, menurutnya, proses pembahasan RUU ini akan segera dilakukan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Agus secara pribadi heran karena pihak KPK tidak diberikan draf revisi UU tersebut. Padahal UU ini menjadi dasar bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh komisioner KPK.

"Kami menilai apa memang betul mau melemahkan KPK," jelasnya.

Untuk diketahui, proes revisi UU KPK akan segera dilanjutkan. Saat ini, Jokowi telah mengirimkan surat presiden kepada DPR terkait dengan Daftar Inventaris Masalah(DIM) dari RUU yang akan secara dibahas.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis anti korupsi terus menyuarakan perlawanan terhadap rencana revisi UU ini. Revisi ini dinilai sebagai agenda untuk melemahkan kerja-kerja KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas