INDONEWS.ID

  • Minggu, 15/09/2019 10:11 WIB
  • Segel Lokasi Kebakaran Hutan Di Kaltim, Kementerian KLH : Jika Ada Tindak Pidana, Maka Akan Ditindak Tegas

  • Oleh :
    • Ronald
Segel Lokasi Kebakaran Hutan Di Kaltim, Kementerian KLH : Jika Ada Tindak Pidana, Maka Akan Ditindak Tegas
Kebakaran hutan (ilustrasi)

Jakarta, INDONESW.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel dua lokasi kebakaran lahan dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah.

"Selain lokasi lahan konsesi PT. MJSP di Kotawaringin Timur ini, selanjutnya kami juga menyegel lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi PT. AUS di Kabupaten Katingan. Kami pasang papan peringatan dan PPNS line (garis pembatas) tanda kami akan melakukan pendalaman dalam hal penanganan terhadap kasus ini," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda di Sampit, Minggu, (15/9/2019).

Baca juga : Top! Aksi Heroik Bocah Papua Padamkan Kebakaran Hutan Tuai Pujian

Yazid memimpin penyegelan lahan terbakar yang lokasinya disebutkan masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia yang berlokasi di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia datang bersama pejabat lainnya dikawal dua polisi kehutanan yang dibekali senjata api.

Menurut dia luas kebakaran lahan di lokasi itu mencapai 50 hektare. Hasil penelusuran pihaknya, kebakaran di lokasi itu sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September ini.

Baca juga : Hutan Gunung Anjosmoro Jombang Terbakar, Jalur Pendakian Ditutup Sementara

Dia mempertanyakan kebakaran pada lahan konsesi itu cukup luas, padahal lokasinya berbatasan langsung dengan sebuah anak sungai. Pantauan di lapangan, anak sungai tersebut memiliki air yang cukup dalam, sehingga seharusnya bisa digunakan untuk memadamkan api kebakaran yang terjadi.

Penyegelan tersebut sebagai awal dimulainya penelusuran penyebab kebakaran lahan di areal perusahaan kelapa sawit itu. Jika ada indikasi tindak pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.

Baca juga : Kebakaran Hutan Lindung di Gunung Wilis Jawa Timur Semakin Meluas

Selain mengumpulkan data di lapangan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah pihak seperti masyarakat, manajemen perusahaan, pemerintah kabupaten dan lainnya. Pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli untuk memberi gambaran jelas tentang kemungkinan titik terang pengungkapan kasus tersebut.

"Ada tanggungjawab mutlak, di mana perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjaga wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan," ujar Yazid.

Dijelaskan Yazid, saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 30 lokasi kebakaran lahan perusahaan yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lokasi itu tersebar di Kalimantan Barat sebanyak 22 lokasi, sisanya tersebar di Sumatera, Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Khusus di Kalimantan Tengah, saat ini terdapat sembilan lokasi kebakaran di areal perusahaan yang disegel, termasuk dua di antaranya yang masuk tahap penyidikan.

"Penyegelan merupakan langkah awal untuk menyelidiki kasus kebakaran lahan. Jika terbukti ada indikasi tindak pidana maka dipastikan akan ditindak tegas,". (rnl)

Artikel Terkait
Top! Aksi Heroik Bocah Papua Padamkan Kebakaran Hutan Tuai Pujian
Hutan Gunung Anjosmoro Jombang Terbakar, Jalur Pendakian Ditutup Sementara
Kebakaran Hutan Lindung di Gunung Wilis Jawa Timur Semakin Meluas
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas