INDONEWS.ID

  • Minggu, 15/09/2019 14:01 WIB
  • Pimpinan Mundur, Presiden Diminta Panggil Pimpinan KPK yang Tersisa

  • Oleh :
    • very
Pimpinan Mundur, Presiden Diminta Panggil Pimpinan KPK yang Tersisa
Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum. (Foto: Ist)

Bandung, INDOEWS.ID -- Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum, menyesalkan sikap mundurnya Pimpinan KPK, Agus Raharjo, Saut Situmorang dkk, dengan menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi hanya karena Irjen Firli Bahuri terpilih jadi Pimpinan KPK bahkan mendapat suara terbanyak berdasarkan voting yang dilakukan Komisi III.

“Hal ini merupakan contoh buruk tentang leadership bagi generasi muda Indonesia,” ujar Liona melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (15/9). 

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Menurut Liona, bahwasannya ada nilai etik yang mereka pegang teguh sehingga mereka mundur, hal ini dapat dibenarkan jika seseorang dianggap gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Namun jika ada keputusan yang telah diambil melalui proses secara demokratis dan tidak sesuai dengan keinginan pribadi lantas menolaknya dan menyerahkan mandat kepercayaan yang telah diberikan, maka hal ini justru bertentangan dengan etika kepemimpinan itu sendiri.

“Bahwa karena kewenangan yang dimilikinya de facto KPK adalah merupakan lembaga super body, namun kepemilikan ini tidak lantas melekat pada pribadi, sehingga segala sesuatu harus sesuai dengan keinginan dan kepentingannya sendiri serta merasa diri paling benar atau pribadi yang super,” tegasnya.

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Pemilihan lima pimpinan baru KPK telah dipilih oleh Komisi III DPR. Kelimanya terpilih berdasarkan voting yang dilakukan Komisi III. Mereka yakni Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango  dan Lili Pintauli Siregar. Untuk posisi Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri dipilih Komisi III karena mendapat suara paling besar saat voting yakni 56 suara.

Pemilihan ini telah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan sebelumnya melalui tahapan yang cukup rumit yang dilakukan oleh Pansel mulai dari pendaftaran calon KPK, seleksi administrasi, uji kompetensi, uji publik, wawancara sampai pada pemilihan lima pimpinan KPK oleh DPR.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

“Proses tersebut membuktikan bahwa sistem demokrasi telah berjalan dengan baik, tentu keputusan dalam proses demokrasi tidak akan memuaskan semua pihak, namun semua pihak harus menerima dan tunduk pada keputusan yang telah diambil melalui proses demokrasi tersebut,” ujar Liona Alumni Lemhannas RI Angkatan 58 dan Pengurus Pusat ISKA ini.

Menurut Liona, Presiden Jokowi harus bersikap tegas namun bijaksana demi kepentingan nasional yaitu segera memanggil seluruh Pimpinan KPK yang tersisa untuk mencari jalan terbaik agar tugas dan fungsi KPK tetap berjalan. Kemudian Pimpinan KPK meyakinkan pada seluruh jajaran pegawainya agar bekerja secara professional dan semua menempatkan kepentingan nasional yang paling utama.

“Karena pimpinan KPK sifatnya Collective collegial artinya tidak tergantung dari seseorang, maka fungsi KPK tetap berjalan berapapun jumlahnya. Adapun terkait pemanggilan seluruh Pimpinan KPK yang tersisa mengingat secara fungsional wewenang pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab Presiden,” pungkasnya. (Very)

 

 

 

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas