INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/09/2019 12:04 WIB
  • Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, KPK Segera Panggil Imam Nahrawi

  • Oleh :
    • Ronald
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, KPK Segera Panggil Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menpora Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap dalam pemanggilan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, pihaknya meminta Imam kooperatif dan memenuhi panggilan.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tersangka juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti ketika dipanggil oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih detail kapan pemanggilan terhadap Imam tersebut.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Waktunya saya belum dapat karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun tersebut," timpalnya.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun perinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas