INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/09/2019 15:01 WIB
  • Protes Karhutla, Warga Kalbar Ajukan Gugatan Class Action dan Citizen Lawsuit

  • Oleh :
    • Mancik
Protes Karhutla, Warga Kalbar Ajukan Gugatan Class Action dan Citizen Lawsuit
Perwakilan Warga Kalbar dan LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak. (Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID -Sekitar 500an warga Kalbar akan melakukan gugatan perdata kepada Negara dan Perusahaan Pembakar Lahan. Diwakili oleh 12 orang, kemarin (jumat, 20 September) ratusan penggugat tersebut telah memberikan Surat Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Jakarta, Sabtu,(21/09/2019)

Kedua belas wakil penggugat tersebut adalah Beni Sulastiyo, Sy. Usmulyani Alqadrie, Pradono, Kastina Titen, Deman Huri, Hendra Rudiansyah, Juandi, Musthofa, Jumadi Asnawi, Suryansah, Vandille Al Rasyid/Ivan, Fadhil Mahdi, dan Hatta Budi Kurniawan

Menurut Beni Sulastiyo, salah satu wakil penggugat, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan, serta citizen lawsuit untuk menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan.

Selain itu menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan. Mudah-mudahan dalam 3-4 hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa kami serahkan ke LBH UMP, agar bisa disusun sebagai kelengkapan pendafataran gugatan ke pengadilan

Surat kuasa gugatan yang disampaikan kepada LBH UMP itu diterima langsung oleh Direktur LBH UMP, Denie Amiruddin. Denie Amiruddin mengatakan, penyerahan surat kuasa dari para penggugat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara sekelompok warga Kalbar yang resah dengan persoalan pembakaran lahan di LBH UMP pada hari Rabu yang lalu.

"Kedatangan mereka saat itu bertujuan untuk berkonsultasi tentang rencana mereka untuk menggugat para pihak yang disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menanyakan kesediaan LBH UMP untuk mewakili mereka dalam melakukan gugatan hukum. Dan saat itu kami menyatakan bersedia," kata Denie.

Menurut Denie Amiruddin, rencana gugatan yang akan dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat. Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil oleh masyararkat yang merasa dikorbankan akibat bencana Karhutla ini.

"Persoalan karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar, namun hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan. Padahal dalam Undang-undang kita, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapapun jika merasa dirugikan, termasuk mengajukan gugatan kepada negara." tutupnya.

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas