Jakarta, INDONEWS.ID - Aksi demonstrasi kembali digelar di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi ini merupakan aksi lanjutan yang digelar sehari sebelumnya di tempat yang sama.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan statusnya karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa juga mendesak penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.
Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia, M Nurdiansyah mengatakan sejumlah agenda reformasi tak kunjung tuntas bahkan cenderung dikhianati pemegang kekuasaan.
"KPK dilemahkan dengan revisi UU KPK dan pimpinan bermasalah, RKUHP dan UU ITE yang mengancam demokrasi, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Sumber Daya Alam yang tidak berpihak pada rakyat, hingga agenda reformasi agraria dan penyelesaian kasus HAM yang tak junjung tuntas," jelas Nudiansyah.
Sejumlah aksi, kata dia yang dilakukan sebagai bentuk kebebasan berekspresi justru berujung represi dan kriminalisasi. (rnl)