indonews

indonews.id

Pasal Kontroversial KUHP Pemicu Demonstrasi Mahasiwa Seluruh Indonesia

Pasal-Pasal kontroversial yang terdapat pada RUU KUHP menjadi alasan mendasar bagi seluruh mahasiswa di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi.

Reporter: Mancik
Redaktur: very
zoom-in Pasal Kontroversial KUHP Pemicu Demonstrasi Mahasiwa Seluruh Indonesia
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan DPR RI menentang pengesahan sejumlah UU termasuk RUU KUHP.(Foto:Tempo.co)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah memberikan kepastian untuk menunda pengesahan terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sebuah Undang-Undang. Namun, Pasal-Pasal kontroversial yang terdapat pada RUU KUHP menjadi alasan mendasar bagi seluruh mahasiswa di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi. Jakarta, Selasa,(24/09/2019)

Terhitung sejak Senin kemarin hinga hari selasa(24/09), mahasiswa di beberapa kota besar Indonesia turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Pada umumnya, mahasiswa menolak pasal -pasal kontroversial dalam RUHP dan menolak UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.

Berdasarkan data-data yang dirangkum oleh Indonews sendiri, terdapat beberapa pasal yang dinilai bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari mahasiwa. Pasal-pasal tersebut di antaranya yakni:


1. Pasal 2 yang mengatur tentang Hukum Adat

Pasal ini dinilai kontroversial karena pelanggaran terhadap hukum adat yang berlaku di masyarakat akan mendapatkan sanksi pidana. Padahal, hukum adat bukan merupakan hukum yang berlaku secara nasional.

2. Pasal 18 ayat 1 mengancam kebebasan Pers dan Berpendapat

Pasal ini dinilai kontroversial karena dalam pasal tertulis setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

3. Pasal 251, 470, 471, dan 472 yang mengatur point tentang Aborsi.

Pengaturan tentang aborsi dinilai bermasalah karena prinsipnya semua bentuk aborsi adalah bentuk pidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

4.Pasal 417 mengatur tentang kumpul kebo

Pada pasal 417 ayat 1 berbunyi,setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

5.Pasal 340 tentang memelihara hewan

Pasal ini berbunyi,seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan.

6. Pasal 432 tentang gelandangan


Pasal ini dinilai kontroversial karena mengatur denda bagi seorang gelandangan sebesar 1 juta rupiah.

7. Pasal 414 tentang alat kontrasepsi

Pasal ini berbunyi,setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. Ancaman dendanya paling lama 6 bulan.

8.Pengaturan tentang korupsi.

Pengaturan pada pasal tentang korupsi dinilai bermasalah karena dalam RUU KUHP akan memberikan hukuman yang lebih ringan kepada terpindana korupsi yakni dua tahun penjara.

9. Pasal 313 tentang penistaan agama

Pasal ini mengatur tentang orang orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik dan mendapatkan ancaman pidana selama 5 tahun.

10. Pasal 252 tentang Santet

Pasal ini mengatur ancaman pidana bagiu mereka yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam dengan hukuman pidana.

11.Pasal 421 tentang Pencabulan Sesama Jenis

Pasal ini mengatur pencabulan sampai pada tindakan kepada sesama jenis.*

 

 

 

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas