Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Kepada awak media, Imam berjanji bakal mengikuti proses hukum. Imam menyebut kasus hukum yang menjeratnya termasuk penahanan yang dilakukan KPK merupakan takdir yang harus dijalaninya.
"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Imam enggan menjelaskan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya, termasuk saat dikonfirmasi mengenai sumber uang suap dan gratifikasi yang diduga diterimanya.
Bahkan, mantan Sekjen PKB itu tidak menjawab mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
Imam hanya menyebut takdir Tuhan tidak pernah salah. Untuk itu, Imam meminta doa atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI," katanya.
Imam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol kemudian melangkah masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK. Imam bakal mendekam di sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur setidaknya selama 20 hari. (rnl)