INDONEWS.ID

  • Senin, 30/09/2019 20:42 WIB
  • IPB Akan Pecat Dosen Yang Ditangkap Terkait Kepemilikan Bom Molotov

  • Oleh :
    • Ronald
IPB Akan Pecat Dosen Yang Ditangkap Terkait Kepemilikan Bom Molotov
Institut Pertanian Bogor. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Biro Humas Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan terkait sanksi yang akan diberikan terhadap dosennya yang ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kepemilikian bom molotov untuk aksi Mujahid 212, terancam dipecat dari institusinya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas IPB, Yatri Indah Kusumastuti yang mengatakan, terkait sanksi, sudah ada aturan-aturan akademik dan wali amanah.

Baca juga : Penerapan Teknologi Bio Intensif di Sentra Padi Subang Berhasil Dongkrak Produktivitas Padi Hingga 25%

“Tapi, kami menghormati proses hukum dan apa yang jadi keputusan akan kami ikuti,” katanya, Senin (30/9/2019).

Meskipun demikian, menurut Yatri, pihak kampus masih mencari informasi yang jelas dan benar terkait penangkapan dosen AB, sehingga bisa bersikap.

“Sehubungan dengan pemberitaan itu mengenai penangkapan salah satu dosen kami, tentu saja kami prihatin dan terkejut. Tapi, aktivitas itu di luar tugas-tugas beliau sebagai dosen,” imbuhnya.

Baca juga : Jual Owa Jawa yang Dilindungi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Dosen AB ditangkap di rumahnya Perumahan Taman Royal 2, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (28/9/2019). Dari penggeladahan di rumah dosen itu, polisi menemukan 29 bahan peledak jenis bom molotov.

Bom itu diduga akan digunakan untuk mengacaukan jalanya aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari ini di Jakarta. AB ditangkap setelah SS yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh tim Densus 88 Mabes Polri yang membawa bahan peledak serupa.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan penangkapan tersebut.

Diungkapkan Yatri, AB sudah jadi dosen lebih dari 25 tahun di IPB. AB merupakan dosen Manajemen Pembangunan Daerah Fakultas Ekonomi dan Manajemen. AB juga dikenal sebagai motivator untuk berbagai kegiatan kemahasiswaan dan institusi.

“Saya memang tidak terlalu dekat, tapi dia motivator yang sangat bagus baik kepada mahasiswa maupun institusi,” katanya.

Yatri hanya berharap dosen AB bisa kooperatif dengan polisi agar proses hukum yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan baik.

“Untuk kasus ini, kami pihak kampus menyerahkan proses hukum pada aparat penegak hukum. Untuk bantuan hukum pihak kampus belum memastikan dibantu atau tidak karena hingga saat ini kampus masih berkordinasi dengan kepolisian,” katanya.

Baca juga : Ditemukan 80 Km dari Lokasi Kejadian, Jasad Mahasiswa IPB University Dibawa ke RSCM

 

Artikel Terkait
Penerapan Teknologi Bio Intensif di Sentra Padi Subang Berhasil Dongkrak Produktivitas Padi Hingga 25%
Jual Owa Jawa yang Dilindungi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Ditemukan 80 Km dari Lokasi Kejadian, Jasad Mahasiswa IPB University Dibawa ke RSCM
Artikel Terkini
Depresi pada PPDS Indonesia dan Negara Lain, Bagaimana Cara Menanganinya?
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran
Arus Balik Lebaran, 7.663 Pemudik Antarnegara Tercatat Melintas di PLBN Entikong
Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas