INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/10/2019 23:40 WIB
  • Surya Paloh Bicara Pemakzulan, Ngabalin: Kerluarkan Perppu Bukan Pidana

  • Oleh :
    • very
Surya Paloh Bicara Pemakzulan, Ngabalin: Kerluarkan Perppu Bukan Pidana
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf PresidenĀ Ali Mochtar Ngabalin

Jakarta, INDONEWS.ID -- Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalinm menganggap komentar Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh tentang pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah hal biasa.

Menurut Ngabalin, apabila Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hal itu bukan dianggap perkara pidana sehingga tidak dapat membuat presiden dimakzulkan.

"Ini khan soal administrasi. Perppu khan bagaimana, coba lihat. Bukan persoalan pidana," ujar Ngabalin, di Jakarta, Jumat (4/10).

Mantan anggota Komisi I DPR periode 2004-2009 itu mengatakan pemerintah menanggapi pernyataan itu sebagai hal biasa sehingga Jokowi tidak risau akan dimakzulkan oleh DPR. "Biasa saja, ini khan semua partai pendukung. Normal-normal saja itu, adinda," ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurutnya, Perppu itu merupakan kewenangan presiden untuk menilai hal-ihwal keadaan genting (darurat). Menurut UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

"Tidak ada satu orang pun yang bisa menilai. Setelah Tuhan Allah Subhanahu wa Ta`ala, Jokowi yang menilai," kata Ngabalin.

Namun apa yang dimaksud "kegentingan yang memaksa"? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir `kegentingan yang memaksa" yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Dan ketiga, adanya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. (Very)

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkait
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Mayoritas DPW NasDem Kembali Usung Surya Paloh Jadi Ketua Umum
Sapaan Jokowi untuk Surya Paloh, Teguran Agar Tetap Konsisten di Koalisi
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas