INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/10/2019 06:30 WIB
  • Bupati Sunjaya Kembali Jadi Tersangka, KPK Duga Duit Korupsi Mengalir ke PDIP

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Bupati Sunjaya Kembali Jadi Tersangka, KPK Duga Duit Korupsi Mengalir ke PDIP
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Jadi Tersangka untuk kedua kalinya (Foto: Newssolopos)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali dijerat KPK sebagai tersangka pada Jumat,(4/10/2019). Kali ini terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Perbuatan haram itu, disebut KPK, dilakukan Sunjaya selama menjabat Bupati Cirebon.

Sunjaya pun disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Syarif menyebut total uang yang diterima Sunjaya sebagai gratifikasi yaitu Rp 51 miliar.

Uang itu digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil. Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Selain itu, KPK juga mencium aliran dana hasil korupsi mantan Bupati Cirebon itu diduga mengalir ke PDI Perjuangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu sesuai fakta persidangan yang menyebutkan terdapat uang senilai Rp250 juta diduga digunakan untuk Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada 2018.

"Uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan--namun tetap kami sita untuk bagian dari barang bukti, diduga uang itu berasal dari tersangka SUN yang diduga pada saat itu digunakan untuk pembiayaan, untuk kepentingan Kongres Sumpah Pemuda 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang," kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Karena itu Febri melanjutkan, untuk mengonfirmasi fakta persidangan tersebut KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk anggota DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan.

"Kami melakukan pemeriksaan beberapa orang. Salah satu saksi dari 146 saksi itu adalah Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD. Untuk saksi Herry Jung dan Rita Susana juga sudah diperiksa," kata Febri lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Sunjaya, KPK menjadwalkan pemeriksaan 146 saksi.

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil.

Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.

Penersangkaan dugaan pencucian uang tersebut merupakan kali kedua bagi Sunjaya. Dalam kasus sebelumnya, Bupati Cirebon periode 2014-2019 ini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.*(Rikardo).

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas