INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/10/2019 13:30 WIB
  • BNPB Beri Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Pasca Bencana di Sulteng

  • Oleh :
    • Mancik
BNPB Beri Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Pasca Bencana di Sulteng
Penandatangan Dana Hibah Rekonstruksi Pasca Gempa oleh BNPB bersama Empat Kepala Daerah dari Sulawesi Tengah.(Foto:Dokumentasi BNPB)

Jakarta,INDONEWS.ID - BNPB mengundang 4 pimpinan daerah yaitu Walikota Palu, Bupati Sigi, Donggala dan Parigi Moutong untuk melakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah. Jakarta, Selasa,(8/10/2019)

Sebelum Penandatanganan ini dilaksanakan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Rifai memberikan pengarahan terkai penadantanganan hibah tersebut. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari kunjungan kerja yang dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla dan Kepala BNPB.

"Penandatanganan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Wakil Presiden RI pada saat kunjungan lapangan (7/10) yang mengamanahkan untuk segera memberikan bantuan rehabilitasi dan rekosntruksi agar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membangun kembali dan BNPB akan mengawal betul setiap proses RR ini dengan baik," kata Rifai.

Bantuan hibah pascabencana Sulawesi Tengah ini BNPB telah menganggarkan sebesar Rp.1,9 Triliun untuk 85.763 unit dengan rincian Kota Palu Rp.820.653.280.000, Kab. Sigi Rp.568.663.780.000, Kab. Donggala Rp.516.780.890.000 dan Kab. Parigi moutong Rp.66.361.850.000.

Sebelumnya pada April 2019 BNPB telah menyalurkan dana hibah luar negeri sebesar Rp.235 Milyar untuk 4.522 unit rumah rusak berat yang dibangun di lokasi yang sama (insitu), yang tersebar di 4 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Setelah penandatanganan perjanjian hibah daerah ini dilaksanakan, penerima hibah yaitu pemerintah daerah harus melengkapi berkas-bekas administrasi dan mematuhi semua persyaratan yang diperlukan agar proses penyaluran dapat terlaksana dan tercapai 100%.

Adapun mekanisme pengelolaan hibah ini menggunakan mekanisme APBD dan pemanfaatannya selama 12 bulan terhitung sejak dana diterima di rekening kas umum.

Hadir dalam Penandatanganan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Walikota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala, Bupati Parigi Moutong, Sestama BNPB, Irtama, dan para Deputi BNPB, Kepala Pelaksana BNPB Prov./Kab/Kota, Pejabat dan staff di Lingkungan BNPB.*

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas