INDONEWS.ID

  • Jum'at, 11/10/2019 23:59 WIB
  • Menko Kemaritiman: RI akan Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura Secara Bertahap

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menko Kemaritiman: RI akan Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura Secara Bertahap
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ruang kendali udara atau yang biasa disebut Flight Information Region (FIR) yang selama ini dikendalikan oleh Singapura dan Malaysia akan secara bertahap diambil alih oleh Indonesia.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, pada Jum`at 11 Oktober 2019. Ia mengatakan proses ambil alih FIR di sekitar wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dari tangan Singapura itu dilakukan secara bertahap.

"Bertahap, semua akan berjalan bertahap. Tunggu saja," ucap Luhut, Jumat (11/10).

Saat ini, ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Malaysia dan Singapura. Hal ini terjadi karena penetapan kavling-kavling pelayanan navigasi udara oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) terbentuk sebelum Indonesia merdeka.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR blok A. Selain itu, terdapat pula blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

Saat ini, Luhut menyatakan sudah ada kerangka negosiasi untuk ruang kendali udara antara Indonesia dan Singapura. Namun, ia tak menjelaskan detail terkait isi dari negosiasi tersebut.

"Sekarang negosiasi sedang berjalan. Tunggu saja, bertahap," ucapnya.

Kesepakatan itu terjadi pada 12 September 2019 kemarin. Kemudian, pada 7 Oktober 2019 lalu tim teknis dari masing-masing negara telah bertemu.

"Kami harapkan kesepakatan bisa dicapai dalam waktu dekat. Setelah puluhan tahun dari 1946, sekarang ini baru terlihat tingkat kemajuannya," terang Luhut.

Ia tak menampik perkembangan dari negosiasi begitu lama lantaran perlu memberikan solusi yang menguntungkan untuk kedua belah pihak. Dengan begitu, selalu ada perbaikan dokumen atau penawaran dari setiap negosiasi yang dilakukan.*(Rikardo).

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas