INDONEWS.ID

  • Jum'at, 18/10/2019 11:08 WIB
  • KSPI Tolak Kenaikan Upah Minimum 2020 Sebesar 8,51%

  • Oleh :
    • very
KSPI Tolak Kenaikan Upah Minimum 2020 Sebesar 8,51%
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51% sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Sebab kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," kata Iqbal seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (18/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Menurut informasi, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item.

Menurut Said Iqbal, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 - 15%.

Baca juga : Perayaan puncak HUT DEKRANAS

"Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51%," tegasnya.

Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

KSPI menilai, surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agunh yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum yang berlaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Iqbal, pihaknya akan kembali menemui Presiden Jokowi untuk meminta agar segera membentuk Tim Revisi PP No 78 Tahun 2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019. (Very)

Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas