Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang perdana praperadilan politisi Hanura Miryam S. Haryani tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan e-KTP.
Absennya KPK dalam sidang perdana praperadilan Maryam, pasalnya, lembaga musuh koruptor ini belum menerima surat penggilan hadiri praperadilan tersebut.
Hal tersebut dijelaskan juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2017).
“Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut,” kata Febri.
Sebagai informasi, Sidang praperadilan Maryam dalam kasus pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP ini awalnya dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB persidangan belum juga digelar.
Akibatnya, Hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan sidang praperadilan yang diajukan tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP Miryam S. Haryani ditunda hingga pekan depan. (Lka)