INDONEWS.ID

  • Senin, 08/05/2017 14:47 WIB
  • KPK Belum Terima Surat Panggilan, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
KPK Belum Terima Surat Panggilan, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang perdana praperadilan politisi Hanura Miryam S. Haryani tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan e-KTP. Absennya KPK dalam sidang perdana praperadilan Maryam, pasalnya, lembaga musuh koruptor ini belum menerima surat penggilan hadiri praperadilan tersebut. Hal tersebut dijelaskan juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2017). “Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut,” kata Febri. Sebagai informasi, Sidang praperadilan Maryam dalam kasus pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP ini awalnya dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB persidangan belum juga digelar. Akibatnya, Hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan sidang praperadilan yang diajukan tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP Miryam S. Haryani ditunda hingga pekan depan. (Lka)
Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas