Penyelesaian Kasus HAM, Mahfud MD Rencana Hidupkan UU Komisi Kebenaran
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mendorong kembali penyelesaian kasus-kasu HAM yang terjadi pada masa lalu.
Reporter: Mancik
Redaktur: very
Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mendorong kembali penyelesaian kasus-kasu HAM yang terjadi pada masa lalu. Penyelesaian kasus HAM ini dilakukan dengan menghidupkan kembali UU tentag Komisi Kebenaran.
Diketahui, UU tentang Komisi Kebenaran pernah ada, namun, UU ini telah dibatalkan oleh MK pada tahun 2006 yang lalu. Karena itu, Mahfud ingin mengaktifkan kembali UU tersebut dengan tujuan menyelesaikan kasus -kasus HAM yang pernah ada di Indonesia.
"Kita dulu sudah pernah ada UU rekonsiliasi dan kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi Kenapa dulu dibatalkan oleh MK dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya," kata Mahfud kepada media di Istana Negara, Rabu,(23/10/2019) kemarin.
Terkait keberadaan UU tersebut, jelas Mahfud, belum pernah dilakukan perbaikan setelah MK membatalkan pemberlakuan UU tersebut. UU ini nanti akan dilihat sehingga beberapa hal yang perlu diperbaiki dapat dilakukan untuk menjawab kasus HAM yang ada.
Untuk kasus HAM, kata Mahfud, ada beberapa kasus HAM yang perlu dicermati. Perlu dilakukan analisa ulang apakah kasus tersebut telah kedaluwarsa atau masih dapat dilakukan penyelidikan.
"Ada beberapa mungkin yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu, kemudian manfaat dan mudarat-nya dalam setiap agenda penyelesaian itu," jelasnya.
Pesan Wiranto untuk Menkopolhukam Mahfud MD
Terpisah, Mantan Menkopolhukam, Wiranto, memberikan pesan khusus kepada Menkopolhukam yang baru,Mahfud MD. Ia meminta kepada Mahfud untuk bekerja keras selama menjabat sebagai Menkopolhukam selama lima tahun ke depan.
Wiranto menyampaikan pesan tersebut, cukup beralasan. Selama periode 2014-2019, Presiden Jokowi melakukan pergantian Menkopolhukam sebanyak tiga kali.
"Selama periode Kabinet Kerja jilid pertama, Pak Mahfud, sudah tiga kali ganti menteri," ucap Wiranto.
Ia menerangkan, banyak hal yang dialaminya selama menjabat sebagai Menkopolhukam. Karena itu, ia berharap, menteri koordinator yang baru dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab.
Selain itu, ia menegaskan, posisi Kemenkopolhukam tidak berada di atas kementerian yang lain. Kemenkopolhukam berfungsi untuk melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang yang sama.
"Kemenkopolhukam paling tidak membawahi dan mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kurang lebih 10 kementerian dan kurang lebih lima lembaga," jelasnya.
Ia berharap, Menkopolhukam yang baru langsung bekerja. Kuncinya adalah bekerja sama serta saling koordinasi dengan seluruh pegawai yang ada di Kemenkopolhukam.*