INDONEWS.ID

  • Kamis, 24/10/2019 12:40 WIB
  • Terungkap! Kerap Berseberangan dengan Luhut, Jadi Alasan Susi Tak Kembali Dipilih Jokowi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Terungkap! Kerap Berseberangan dengan Luhut, Jadi Alasan Susi Tak Kembali Dipilih Jokowi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Collage)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju telah usai pada Rabu (23/10/19) kemarin. Sejumlah wajah lama masih nongol dalam daftar pembantu presiden selama lima tahun ke depan.

Sejumlah nama memang patut dan layak dipertahankan karena kinerja mereka. Sementara beberapa nama lain, publik menilai sangat tidak layak untuk dipertahankan. Namun, publik juga bertanya-tanya beberapa nama seperti Ignas Jonan dan Susi Pudjiastuti justru ditendang ke luar.

Baca juga : Rizal Ramli: Ekspor Pasir Laut Sama Saja dengan Menjual Negara

Padahal, bila melihat kinerja mereka selama berada dalam Kabinet Indonesia Kerja lima tahun yang lewat cukup membanggakan.

Salah satu pertanyaan warganet ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dianggap kerap berseteru dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga : Susi Pudjiastuti Minta Netizen Stop Saling Membully dan Menghujat soal Perbedaan

Pasalnya, kebijakan menteri susi dinilai baik dan lebih mementingkan kebaikan masyarakat kecil. Namun, faktanya, justru karena kebijakannya itu, Susi kerap kali harus berselisih pendapat dengan Menko Kemaritiman Luhut Bisar Panjaitan.

Dalam sebuah acara peluncuran buku, seirang warganet sempat bertanya pada menteri Susi soal dirinya yang kerap berbeda pendapat dengan atasannya. Susi menjawab bila hal itu adalah lumrah.

Baca juga : Survey Reshuffle Kabinet, Susi Pudjiastuti Paling Dijagokan Netizen

Namun, alih-alih bersepakat, Susi malah kerap ngeyel dan mempertahankan argumennya lantaran kebijakan yang dikeluarkan kementeriannya sudah melalui pertimbangan matang.

Adapun ihwal komunikasi, Susi enggan kongkalikong lantaran kebijakan yang ia ambil menyangkut kepentingan publik.
"Sebab, persoalannya kita punya tanggung jawab. Kalau kita iya-iya saja, tapi dituntut mempertanggungjawabkan, apa yang mau dikata?" tuturnya.

Meski begitu, Susi menyatakan, selama menjabat sebagai menteri, ia telah mencoba menekan ego dan keluar dari zona limitation of burst (batas emosi).

Penggunaan Cantrang

Perseteruan Susi dengan Luhut beberapa kali terjadi selama keduanya menjabat. Terakhir, Susi dan Luhut berseberangan ihwal kekebijakan cantrang.

Susi secara tegas melarang penangkapan ikan secara ilegal, termasuk cantrang. Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan ini mulai efektif pada 2017 setelah 2 tahun ditangguhkan lantaran adanya temuan Ombudsman dan permintaan nelayan.

Luhut berbeda pendapat. Ia menyebut, persoalan cantrang seharusnya bisa ditemukan solusi, bukan hanya sebatas dilarang oleh pemerintah. Luhut menyebut cantrang memiliki banyak jenis yang tidak semua merusak lingkungan. Hal ini didasarkan pada penelitian ahli kelautan. Bahkan, kata Luhut, beberapa ahli punya perbedaan pendapat mengenai penggunaan cantrang.

Reklamasi Teluk Benoa

Terakhir, Susi berbeda pendapat soal reklamasi Teluk Benoa. Persoalan ini membuat Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara meminta Luhut Bisar Panjaitan tutup mulut dan tidak usah membicarakan reklamasi Teluk Benoa.

Wayan Koster menuruti surat yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan soal menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengeluarkan keputusan penting. Ia membatalkan reklamasi Teluk Benoa.Ia kemudian menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim atau disingkat KKM.

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

"Keputusan ini merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa," kata Gubernur Bali Wayan Koster seperti dikutip Antara di Kediaman Resmi Gubernur di Jayasabha, Denpasar, Kamis (10/10/2019) petang.

Reklamasi Teluk Benoa telah menuai pro dan kontra berkepanjangan. Aksi protes dilakukan sejumlah pihak dari aktivis hingga publik figur

Sementara itu, Luhut mengatur adanya Reklamasi Teluk Benoa dengan merujuk pada Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) adalah landasan hukum yang mengatur adanya Reklamasi Teluk Benoa.

Susi pun sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan menteri telah menyinggung Perpres Nomor 51 Tahun 2014 untuk ditinjau berdasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Luhut tetap berharap izin reklamasi segera diterbitkan. Ia merasa Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tidak perlu ditinjau kembali.

Menurutnya, Perpres Nomor 51 Tahun 2014 juga sebaiknya tidak dibatalkan oleh presiden. Bahkan setelah Teluk Benoa dijadikan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) itu tidak membatalkan rencana reklamasi.

Jadi, mungkihkan ini menjadi alasan kuat mengapa Menteri Susi disingkirkan? *(Rikardo).

Artikel Terkait
Rizal Ramli: Ekspor Pasir Laut Sama Saja dengan Menjual Negara
Susi Pudjiastuti Minta Netizen Stop Saling Membully dan Menghujat soal Perbedaan
Survey Reshuffle Kabinet, Susi Pudjiastuti Paling Dijagokan Netizen
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas