Nasional

Rizal Ramli: Ekspor Pasir Laut Sama Saja dengan Menjual Negara

Oleh : very - Sabtu, 10/06/2023 15:54 WIB

Rizal Ramli adalah mantan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia (2000-2001) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (2015-2016). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Membuka keran ekspor pasir sama saja dengan tindakan menjual negara. Pasalnya, hal tersebut berpotensi mengurangi kedaulan negara.

Hal itu diungkapkan tokoh nasional DR Rizal Ramli terkait dibukannya kembali izin ekspor pasir laut oleh pemerintahan Joko Widodo saat ini.

Mantan Menko Kemaritiman di era Presiden Jokowi itu menentang keras pemberian izin ekspor pasir laut yang sudah dilarang sejak tahun 2003 lalu tersebut.

"Jual tanah air, berpotensi kurangi kedaulatan, sembari terus teriak2 `NKRI Harga Mati`," ujar Rizal Ramli melalui akun Twitternya, @RamliRizal yang dipantau di Jakarta, Sabtu (10/6).

Mantan Menteri Keuangan pada era Presiden Gus Dur itu juga menilai bahwa tindakan tersebut sama saja dengan mengeruk uang dan telah berkhianat terhadap negara.

“Mengeruk uang sembari khianat thd NKRI, kok ndak tahu malu ya,” ujar ekonmi senior itu.

Sebelumnya, ekspor pasir laut itu juga ditentang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Susi berharap agar kebijakan tersebut dibatalkan karena bisa menyebabkan kerugian lingkungan yang jauh lebih besar.

Menurut Susi Pudjiastuti, pemerintah jangan memperparah climate change dengan penambangan pasir laut.

Sementara itu, Walhi mengatakan, jika yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut yakni China dan Singapura.

 

Ditentang Menteri KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memiliki pandangan yang berbeda. Ia mengatakan, ekspor pasir laut tidak sama dengan menjual negara.

"Ini bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara. Ada permintaan reklamasi, IKN, mengambil pasir dari mana, ini boleh tapi dari sedimentasi," kata Sakti Wahyu Trenggono.

Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi kembali membuka keran ekpsor pasir laut meski sudah dilarang sejak 20 tahun lalu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diteken Jokowi pada 15 Mei 2023.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentesi laut. Sementara itu, dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi.

Berkaitan dengan izin ekspor laut, Jokowi mempertegasnya pada Pasal 9. Dalam pasal tersebut berbunyi jika hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Peraturan tersebut merupakan hal baru yang dibuat menjelang masa berakhirnya jabatan Jokowi sebagai Presiden. Sejak tahun 2003, ekspor pasir laut dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.***

Artikel Terkait