INDONEWS.ID

  • Senin, 28/10/2019 23:01 WIB
  • DPRD DKI Jakarta Tunda Bahas Anggaran 2020, Ini Alasannya

  • Oleh :
    • Mancik
DPRD DKI Jakarta Tunda Bahas Anggaran 2020, Ini Alasannya
Ilustrasi DPRD DKI Jakarta.(Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menyatakan menolak pembahasan revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Penundaan ini disebabkan karena belum adanya Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum untuk membahas revisi KUA-PPAS tahun 2020 tersebut.

Menurutnya, semua pihak di DPRD DKI Jakarta, merasa resah karena gambaran jumlah annggaran per komisi belum diketahui. Karena itu, pembahasan anggaran ini hanya dapat dilakukan jika telah ada payung hukum yang menjadi dasarnya.

"Sejak awal kami sudah gelisah, rapat ini seharusnya memang belum dilaksanakan. Ini revisi belum selesai, kerangka belum ketahuan per komisi. Kalau diteruskan akan mubazir rapatnya. Kita sudah bahas nanti di Banggar (Badan Anggaran) besar bisa berubah. Jadi kita tunggu saja revisi Pergub baru setelah itu penyelesaian Banggar besar," kata Ida kepada media di Jakarta, Senin,(28/10/2019)

Ida menjelaskan, Pergub sebagai dasar hukum untuk membahas platform anggaran mesti diubah karena ada perubahan jumlah anggaran. Dengan demikian, perubahan jumlah anggaran tersebut nantinya memiliki dasar hukum yang jelas.

"Pergub terkait KUA-PPAS 2020 ini harus direvisi karena ada defisit sebesar Rp 8 triliun. Ini harus ada revisi, tidak boleh tidak. Tidak bisa lisan. Berbicara soal aturan. Ya harus taat aturan," jelas Ida.

Ia menambahkan, Pempron DKI Jakarta menetapkan rencana anggaran terlalu tinggi. Namun, rencana anggaran tesebut tidak sesuai dengan jumlah pendapatan daerah yang diterima.

"Ini sebenarnya bisa ya. Kalau Gubernur defisit sekitar Rp 8 T, Rp 3 triliun dari pendapatan kita, tidak sesuai target. Selama ini Pak Gubernur terlalu tinggi menargetkan APBD. Berapa sih realistisnya? Jangan terlalu tinggi-tinggi juga target pajaknya. Kan target pajak tidak berhasil. Ada apa?" ungkapnya.

Karena itu, ia berharap, Gubernur segera mengeluarkan Pergub sebagai dasar untuk membahas dan menetapkan perubahan anggaran tersebut. Dengan demikian, Pemprov DKI bersama DPDR dapat membahas kembali KUA PPAS tahun 2020 tersebut.

"Bisa mempengaruhi (waktu) bisa tidak. Kalau mau rapat sampai malam ya bisa keuber. Sambil kita tunggu sampai malam. Revisi Pergub selesai kapan? Syukur-syukur hari ini selesai. Ini berlaku untuk seluruh SKPD, semoga komisi lain sama," pungkasnya.

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Depresi pada PPDS Indonesia dan Negara Lain, Bagaimana Cara Menanganinya?
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran
Arus Balik Lebaran, 7.663 Pemudik Antarnegara Tercatat Melintas di PLBN Entikong
Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas