INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/10/2019 23:15 WIB
  • UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Aktivis PMKRI Luncurkan Draf Perppu

  • Oleh :
    • Mancik
UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Aktivis PMKRI Luncurkan Draf Perppu
Ketua Kelompok Studi Aquinas, Antonius Doni Dihen.(Foto:IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Alumni dan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia(PMKRI),telah melucurkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK. Peluncuran draf Perppu KPK diawali dengan diskusi publik dengan tema"Sodor Perppu, Selamatkan KPK". Jakarta, Rabu,(30/10/2019)

Sesuai rencana, draf Perppu tersebut akan disampaikan ke Presiden, baik secara langsung maupun melalui Kantor Staf Presiden dan Menkopolhukam Mahfud MD. Draf Perppu tersebut akan disampaikan juga ke pimpinan DPR RI.

Diskusi menghadirkan nara sumber, Romo Magnis Suseno dari STF Driyarkara, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti, Nicky Fahrizal dari CSIS, dan Anton Doni sebagai Ketua Kelompok Studi Aquinas.Diskusi dimoderatori Tomson Silalahi, Sekretaris KSA.

Ketua Kelompok Studi Aquinas, Anton Doni, menjelaskan, draf Perppu KPK berisikan klausul-klausul, setidaknya 9 substansi sasaran. Beberapa point tersebut akan menjadi bahan masukan bagi presiden sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK.

Anton menilai, revisi UU KPK yang dimotori oleh DPR dan disetujui oleh pemerintah,melemahkan kerja KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Pelemahan ini dilakukan pada saat masyarakat masih percaya dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pelemahan KPK merupakan persoalan serius karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang masih diakui oleh semua elemen bangsa termasuk DPR RI sendiri yang memproduksi UU hasil revisi. Anehnya, di tengah pengakuan tersebut DPR masih perlu membuat suatu revisi UU yang justru memperlemah KPK," kata Anton Doni

Ia kembali menegaskan, lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian tidak dapat diandalkan untuk menangani persoalan korupsi. Karenanya, upaya revisi terhadap UU KPK mesti ditentang karena menjadi penghambat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Pada kesempatan yang sama,Frans Magnis Suseno mengatakan, pelemahan KPK yang berujung pada pembiaran perkembangan korupsi akan menandakan konsolidasi suatu pemerintahan medioker. Pemerintahan medioker akan menumbuhkan banyak ketidakpuasan massa,kondisi yang memungkinkan bertumbuhnya radikalisme.

Keprihatinan atas perkembangan radikalisme, menurut Magnis, mestinya ditangani juga dengan sikap konsisten dalam pemberantasan korupsi. Karena bagi Magnis, korupsi merupakan persoalan bangsa paling serius, menghambat akses warga masyarakat untuk hidup lebih baik.

 Kelompok Studi Aquinas melaksanakan diskusi dengan tema` Sodor Perppu, Selamatkan KPK`, sebelum meluncurkan draf Perppu pengganti UU KPK.(Foto:IST)

Berikut adalah 9 point dalam Perppu KPK yang diusulkan Kelompok Studi Aqunias:

Pertama, mengembalikan independensi dan kekuatan KPK. Ini dilakukan dengan mengembalikan rumusan Pasal 3 yang menyatakan bahwa KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

Kedua, memperjelas wewenang KPK.Wewenang terkait tugas supervisi, misalnya, dibuat lebih jelas sehingga KPK berada pada posisi yang cukup kuat ketika melakukan tugas supervisi terhadap lembaga yang high profile seperti kejaksaan dan kepolisian.

Ketiga, memperjelas kewajiban KPK. Kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPR diperjelas dengan mekanisme saling klarifikasi yang jelas dan kemungkinan pemberian sanksi oleh DPR.

Keempat, membuat proporsional tata pengawasan terhadap KPK. Ada empat jenis subyek pengawasan, dan masing-masing membutuhkan mekanisme pengawasan yang berbeda.

Ada pengawasan keuangan, ada pengawasan kinerja, ada pengawasan integritas politik dan ideologis, dan ada pengawasan perlindungan hak privat.Ada lembaga berbeda yang melakukan pengawasan terhadap subyek berbeda, sehingga perlu diperjelas mekanismenya.

Kelima, menempatkan Dewan Pengawas di samping, tidak superior di atas KPK. Kedudukan Dewan Pengawas yang berada di atas KPK berdasarkan Undang-Undang 19/2019 hasil revisi diubah, karena membatasi ruang gerak KPK secara berlebihan.

Keenam, izin penyadapan dihilangkan. Pengawasan penyadapan dilakukan pasca penyadapan, dengan mekanisme pelaporan oleh KPK dan penelusuran ketaatasasan oleh Dewan Pengawas.

Ketujuh, kasus besar diawasi penindakannya secara khusus, sehingga keadilan bisa dipastikan. Praktis persoalan prioritas penanganan kasus besar diabaikan dalam Undang-Undang hasil revisi.

Kedelapan, wewenang SP3 ditiadakan. Wewenang SP3 adalah sumber ancaman bagi integritas KPK yang memang harus ditiadakan.

Kesembilan, draf Perppu melihat bahwa pegawai KPK dapat menyandang status sebagai ASN P3K dengan status keuangan dan tunjangan khusus, sedemikian rupa sehingga tidak mudah tergoda dengan godaan-godaan suap yang melekat dengan kekuasaannya yang besar.*

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas