Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak punya rencana menerapkan aturan melarang para pegawai negeri sipil (PNS) memakai cadar dikantornya.
“Saya kira setiap kepala rumah tangga, setiap pimpinan kementerian/lembaga (K/L) maupun pimpinan swasta pasti punya aturan. Berpakaian, beretika dan sebagainya. Saya kira sah-sah saja kalau Pak Menteri Agama mengeluarkan larangan untuk berpakaian rapi, bergaya khas Indonesia,” kata Tjahjo kepada wartawan sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019) dilansir dari laman Setkab.
Tjahjo mengaku tidak mempersoalkan niat Menteri Agama (Menag) Fahrull Razi yang akan melarang para pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya memakai cadar untuk ke kantor.
Meski demikian, Menteri PANRB menyamakan apa yang dilakukan oleh Menag itu dengan kalau kita ikut program pendidikan dan latihan (Diklat) di kantor, semua harus ikuti aturan putih-putih kah atau pakaian batik-batik kah, semua harus ikuti aturan.
“Masing-masing orang punya hak, siapapun kepala lembaga, Pemred pun punya aturan untuk wartawannya, Anda masuk harus pakai jas, pakai batik, pakai kaos juga boleh kan ada aturannya,” jelas Tjahjo.
Mengenai kemungkinan dirinya mengeluarkan aturan tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa masing-masing kepala lembaga punya aturan.
Dirinya pun mencontohkan bahwa di kementeriannya, pegawai harus ikuti aturan seperti pakaian putih hari Senin sampai Rabu dan pakaian batik di hari Kamis.
“Di Kementerian PANRB semua ikuti aturan. Orang boleh pakai jilbab. Sah-sah saja,” ujar Tjahjo.
Mengenai alasan keyakinan yang mendasari seseorang memakai cadar, Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan sepanjang memakainya di rumah sendiri. Tapi kalau menjadi pegawai di kantor, tentunya harus mengikuti aturan yang ada di kantor.
Sementara saat ditanya wartawan apakah dirinya akan membuat aturan yang melarang penggunaan cadar untuk seluruh PNS, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo buru-buru menjawab tidak.
“Ooo enggak, enggak. Itu masing-masing kepala instansi, masing-masing kepala daerah. Kan juga sama juga bikin perda, bikin kan sah-sah saja,” tandasnya. (rnl)