INDONEWS.ID

  • Sabtu, 02/11/2019 11:01 WIB
  • Lembaga Imparsial: Pelarangan Penggunaan Cadar atau Cinkrang Sangat Represif dan Berlebihan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Lembaga Imparsial: Pelarangan Penggunaan Cadar atau Cinkrang Sangat Represif dan Berlebihan
Menteri Agama RI Fachrul Razi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menag Fachrul Razi mengeluarkan wacana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan cadar atau cingkrang menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Imparsial, sebuah lembaga yang melindungi hak-hak asasi manusia Indonesia. Imparsial menilai Menag berlebihan dan represif dalam hal ini.

Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri menilai Menag Fachrul Razi melampaui kapasitasnya memunculkan kajian pelarangan cadar di instansi pemerintah. Ghufron menilai ada sesuatu yang berlebihan.

“Karena kan tidak ada korelasi cara dia berpakaian dengan cara dia bekerja,” kata Gufron saat dihubungi wartawan, Kamis, (31/10).

Ghufron menilai, keinginan melarang cadar hanya berdasar pada asumsi. Ada asumsi berlebihan memandang seseorang yang bercadar atau cingkrang terafiliasi dengan paham radikalisme.

Pemerintah, kata Gufhron harus menimbang kebijakan apa yang sekiranya paling tepat diterapkan bagi masyarakat di era ini. Pendekatan yang berlebihan dengan langsung menerapkan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang, kata dia, akan dianggap represif dan berlebihan.

Kebijakan ini kata Gufhron dikhawatirkan akan memunculkan stigma lama yang sempat berkembang di masyarakat pada masa orde baru.

"Ketika negara dengan mudah menstigma orang-orang yang kritis dicap sebagai komunis. Nah apa yang dikhawatirkan dari kebijakan semacam ini adalah berkembangnya stigma orang yang gunakan atribut keagamaan seperti burqa, cadar dengan mudah dianggap berafiliasi radikal," kata dia, Jumat (1/11).

Pemerintah kata Gufhron saat ini perlu mencari dan mengeksplorasi pendekatan-pendekatan lain. Misalnya bagaimana mendorong tokoh-tokoh agama di masyarakat bergerak sesuai dengan ilmu keagamaannya masing-masing.

"Menteri agama ajak tokoh agama di masyarakat untuk duduk bersama memikirkan bagaimana menangkap penyebaran radikalisme di masyarakat. Karena kan mereka yang mengetahui dinamika penyebaran dan yang sehari-hari bersentuhan di masyarakat, ya ajak tokoh agama itu duduklah," kata dia.

"Intinya jangan salah langkah, ada prinsip, ada standar dan norma yang harus dilakukan oleh pemerintah ketika melakukan batasan," kata dia.

Menurutnya, tak ada pihak manapun yang berhak ambil urusan berpakaian atau atribut keagamaan seseorang.

"Itu kan urusan yang sifatnya privat atau pilihan-pilihan seseorang," kata Gufhron.

Ghufron menyebut, Niqab hingga celana cingkrang bagi sebagian orang bukan hanya pelengkap aksesoris keagamaan. Ada sebagian ajaran agama yang meminta dan dipercayai agar hal-hal itu ditaati oleh pemeluknya.

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi soal `kerisihan` melihat pengguna niqab/cadar dan celana cingkrang menuai pro dan kontra. Meski tak tegas melarang, Fachrul menyebut kasus penusukan Wiranto membuat pihaknya membuka kemungkinan kajian mengenai penggunaan cadar. Faktor keamanan jadi alasan kuat.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," ujar Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).

Fachrul `melunak` ketika berupaya meluruskan pernyataannya tersebut. Sehari kemudian, Fachrul menyebut pihaknya hanya merekomendasikan, bukan pada posisi melarang penggunaan cadar. Namun polemik tak henti bergulir.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sempat meminta Fachrul lebih fokus menyelesaikan masalah toleransi dan kualitas keberagamaan ketimbang bicara hal-hal yang sifatnya aksesoris.*(Rikardo). 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Jaga Keberlanjutan Agenda Pembangunan Mendatang, Pemerintah Evaluasi Capaian Kinerja PSN Tahun 2024
PTPN IV Regional 4 Salurkan Bantuan Stunting di Muara Bulian
Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Pj Bupati Maybrat Pantau Ujian Sekolah Dasar di SD YPK Emaus Susumuk dan SD Inpres 13 Kumurkek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas