INDONEWS.ID

  • Sabtu, 02/11/2019 16:30 WIB
  • KSPI Ancam Turun Ke Jalan Pada 20 November

  • Oleh :
    • Ronald
KSPI Ancam Turun Ke Jalan Pada 20 November
Aksi unjuk rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan akan ketidaksepakatannya terhadap keputusuan yang ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51% atau dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349.


"Ya yang pertama KSPI menolak kenaikan menjadi 4,2 juta. Jadi KSPI tetap menuntut agar UMP DKI 2020 4,6 juta," kata  saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/11/2019).

Baca juga : TKN Prabowo-Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Lanjutkan Program Anies Baswedan

Menurut Kahar, ketidaksepakatannya dengan keputusan kenaikan tersebut karena Anies berjanji menaikkan UMP lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah nomor 78. Selain itu, kenaikan menjadi Rp 4,2 juta tidak sesuai dengan survei kebutuhan yang sudah mereka lakukan.

"Oh iya terlalu kecil karena kalau perhitungan kita mesti untuk upah minimum di DKI itu bisa Rp 4,6 juta. Nah itu berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak yang kita survei dengan 84 item," ucapnya.

Dirnya juga mastikan akan ada aksi unjuk rasa buruh besar-besaran di DKI Jakarta dan kabupaten kota lainnya jika tuntutan mereka tidak didengarkan. Mereka berencana akan turun aksi dalam waktu dekat hingga tanggal 20 November.

"Ya saat ini yang kami pikirkan masih aksi sampai dengan tanggal 20 November nanti bertepatan dengan penetapan upah minimum tingkat kabupaten secara serentak. Kemarin kita sudah menghitung ada 100 kabupaten yang akan melakukan aksi. Kita sudah menyiapkan aksi (di DKI Jakarta), tapi untuk tanggalnya belum ditentukan. Jadi kami menuntut gubernur merevisi itu menjadi Rp 4,6 juta," tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349

"Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta," tutur Anies di di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). (rnl)

Baca juga : Indikator: Elektabilitas Ganjar 43,9 Persen, Prabowo 33,8 Persen dan Anies 14,4 Persen di Jawa Timur
Artikel Terkait
TKN Prabowo-Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Lanjutkan Program Anies Baswedan
Indikator: Elektabilitas Ganjar 43,9 Persen, Prabowo 33,8 Persen dan Anies 14,4 Persen di Jawa Timur
SMRC: Pendukung Gerakan 212 Pilih Anies 42 Persen, Prabowo 35 Persen, dan Ganjar 18 Persen
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas