INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/11/2019 19:50 WIB
  • Sekjen MUI: Melarang Penggunaan Cadar Merupakan Tindakan Menentang UU

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Sekjen MUI: Melarang Penggunaan Cadar Merupakan Tindakan Menentang UU
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (Foto: suara Islam)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai pelarangan menggunakan cadar dan celana cingkrang di Kementerian Agama dengan alasan memberantas radikalisme, sejatinya kurang tepat.

"Kalau pemerintah menentang penggunaan cadar, berarti menentang Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945. Menurut saya, kalau ada larangan pemakaian cadar berdasarkan pasal 29 berarti pemerintah telah melakukan tindakan radikalisme karena memaksakan. Makanya, ada state radicalism dan state terorism," kata Anwar saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11/19). 

Anwar justru berpendapat agar perlunya mendefinisi ulang makna radikalisme. Pasalnya, saat ini banyak orang salah kaprah dalam memahami istilah itu.

"Ya, definisinya dulu apa (itu radikalisme), diperjelas. Apakah ada orang pakai celana cingkrang, memaksakan? Tidak ada, berarti tidak ada radikal dong. Mahasiswa saya ada yang pakai cadar, justru jika diskusi, hidup, dengan saya dibanding yang tidak," kata dia. 

Dia mengatakan ada kecenderungan istilah radikalisme kerap disematkan kepada agama atau kepada orang-orang yang menggunakan pakaian tertentu. Padahal pakaian hanya nampak bagian luarnya saja tetapi soal pikiran dan tindakan belum pasti beraliran kekerasan.

Ketua PP Muhammadiyah itu justru mempertanyakan bagi kalangan yang menjustifikasi orang radikal dari pakaiannya.

"Mungkin orang yang dianggap memaksakan pendapatnya kehendaknya kepada orang lain itu radikal. Apa contoh radikal? Kalau dari pakaian, apakah yang menggunakan itu dia pernah maksa orang yang pakai cadar," katanya.

Menurut dia, kini istilah radikal kerap tertukar dengan ekstrem. Jika digunakan pada makna positif, istilah radikal dapat bermakna baik karena berarti setara dengan revolusioner. Revolusioner itu bisa seperti mengubah kebiasaan buruk menjadi baik.

Dengan kata lain, Buya Anwar ingin menjelaskan penggunaan istilah radikal itu bisa juga dalam makna positif.

"Ekstrem dengan radikal sama? Beda, kalau cara berfikir radikal itu dimaksud ingin mengubah secara revolusioner," tutupnya.*(Rikardo). 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas