INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/11/2019 21:21 WIB
  • Lakukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Izin Usaha Travel Umroh

  • Oleh :
    • Ronald
Lakukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Izin Usaha Travel Umroh
M. Noer menjelaskan pelanggaran yang dilakukan ke tiga travel ini termasuk pelanggaran berat sesuai regulasi yang telah ditentukan. Pelanggaran tersebut seperti pelanggaran masa tinggal, visa. (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut tiga izin penyelenggara atau travel perjalanan ibadah umroh. Pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan hak jemaah. 

“Yang akan kita cabut ada tiga (travel), tapi ada beberapa yang ditegur, karena pelanggarannya tidak terlalu parah, kalau parah kali baru kita cabut,” ujar Kasubbid Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra, Selasa (5/11/2019).

Baca juga : Segmen 3P Ketahanan Pangan Doa Syukur Atas Kemenangan Probowo-Gibran

M. Noer menjelaskan pelanggaran yang dilakukan ke tiga travel ini termasuk pelanggaran berat sesuai regulasi yang telah ditentukan. Pelanggaran tersebut seperti pelanggaran masa tinggal, visa.

"Jadi ada jemaah diberangkatkan yang seharusnya satu bulan, masa visanya kan satu bulan? tapi dia (jemaah) sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak pulang, dan dia (pihak travel) tidak ada upaya untuk mencari dan jumlah jemaah yang diberangkatkan ini banyak. Kalau satu dua orang bisa dibilang itu hilang atau sebagainya, tapi ini ramai dan tidak ada petugasnya,” ungkap M. Noer. 

Baca juga : TKN Fanta: Kemenangan Prabowo-Gibran Tak Mungkin Terjadi Tanpa Ada Dukungan Anak Muda

Kemudian kata M. Noer ada pelanggaran lain yang juga ditemukan, modusnya tidak menyediakan tiket pulang untuk jemaah yang sudah diberangkatkan ke tanah suci.  

“Kemudian ada juga yang tidak menyediakan tiket pulang. Jemaahnya sampai Arab Saudi mau pulang tidak ada tiket, terkatung-katunglah dia di Jeddah, kemudian dilapor ke Kementerian Agama maka baru ribut soal penelantaran karena tidak tiket,” jelasnya.

Baca juga : Lakukan Pelanggaran Berat, SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

Namun dari kasus yang ada, M. Noer tidak merincikan nama travel yang dicabut izin tersebut. Dia hanya bilang travel itu berizin. 

“Travel ini berizin, justru ini sekarang sudah kita cabut izinya. Kita mensyaratkan travel itu harus punya sertifikat biro perjalanan wisata, tentu di segi keuangan manajerial, SDM mereka harus punya, tapi ini tidak punya. Kalau tidak punya maka kami cabut,” tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
Segmen 3P Ketahanan Pangan Doa Syukur Atas Kemenangan Probowo-Gibran
TKN Fanta: Kemenangan Prabowo-Gibran Tak Mungkin Terjadi Tanpa Ada Dukungan Anak Muda
Lakukan Pelanggaran Berat, SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas