Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut tiga izin penyelenggara atau travel perjalanan ibadah umroh. Pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan hak jemaah.
“Yang akan kita cabut ada tiga (travel), tapi ada beberapa yang ditegur, karena pelanggarannya tidak terlalu parah, kalau parah kali baru kita cabut,” ujar Kasubbid Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra, Selasa (5/11/2019).
M. Noer menjelaskan pelanggaran yang dilakukan ke tiga travel ini termasuk pelanggaran berat sesuai regulasi yang telah ditentukan. Pelanggaran tersebut seperti pelanggaran masa tinggal, visa.
"Jadi ada jemaah diberangkatkan yang seharusnya satu bulan, masa visanya kan satu bulan? tapi dia (jemaah) sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak pulang, dan dia (pihak travel) tidak ada upaya untuk mencari dan jumlah jemaah yang diberangkatkan ini banyak. Kalau satu dua orang bisa dibilang itu hilang atau sebagainya, tapi ini ramai dan tidak ada petugasnya,” ungkap M. Noer.
Kemudian kata M. Noer ada pelanggaran lain yang juga ditemukan, modusnya tidak menyediakan tiket pulang untuk jemaah yang sudah diberangkatkan ke tanah suci.
“Kemudian ada juga yang tidak menyediakan tiket pulang. Jemaahnya sampai Arab Saudi mau pulang tidak ada tiket, terkatung-katunglah dia di Jeddah, kemudian dilapor ke Kementerian Agama maka baru ribut soal penelantaran karena tidak tiket,” jelasnya.
Namun dari kasus yang ada, M. Noer tidak merincikan nama travel yang dicabut izin tersebut. Dia hanya bilang travel itu berizin.
“Travel ini berizin, justru ini sekarang sudah kita cabut izinya. Kita mensyaratkan travel itu harus punya sertifikat biro perjalanan wisata, tentu di segi keuangan manajerial, SDM mereka harus punya, tapi ini tidak punya. Kalau tidak punya maka kami cabut,” tandasnya. (rnl)