INDONEWS.ID

  • Sabtu, 09/11/2019 01:40 WIB
  • KSOP Palembang & Dirjen Perhubungan Laut Menghambat Investasi

  • Oleh :
    • indonews
KSOP Palembang & Dirjen Perhubungan Laut Menghambat Investasi
Kepala Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang & Dirjen Perhubungan Laut Dinilai menghambat investasi di Indonesia

Palembang, Indonews.id - Kepala Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 2 Palembang, H. Irwan SH dinilai bertindak sewenang-wenang, diskriminatif dengan tidak memberikan izin sandar kapal tongkang melakukan bongkar muat di dermaga Gasing, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tidak hanya di Gasing, juga beberapa dermaga lainnya di wilayah Palembang seperti Dermaga Tan Sri, Dermaga DM, Dermaga SAN Jetty, Dermaga CIP, Dermaga HNI/PMK, Dermaga GPP serta Dermaga Paramarta.
 
"Ini aneh sekali, tiba-tiba kapal kami yang membawa material batu untuk pembangunan proyek infrastruktur jalan tol Trans Sumatera di Sumsel, tidak boleh bersandar. Padahal, sebelumnya tidak ada masalah,” ujar Tikno Seorang Pengurus Kapal dan Pemilik Pelabuhan.
 
Tikno, sekaligus mewakili teman-temannya pengusaha kapal dan pelabuhan lainnya yang mengalami nasib serupa. Pelarangan ini sejak seminggu lalu.
 
Akibatnya, banyak pengusaha kapal  tongkang dan Pelabuhan yang mengalami Kerugian akibat tidak bisa beraktifitas. Padahal kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan mensupport Proyek Nasional program Pak Jokowi.

Baca juga : Industri Komponen Otomotif Indonesia Pamerkan Teknologi AI di Hannover Messe 2023

Material batu yang dipesan group Waskita Karya untuk pembangunan infrastruktur Jalan Toll Trans Sumatra jadi terhambat.

 Jawaban yang disampaikan Kepala kantor KSOP Palembang H. Irwan SH sangat normatif, katanya karena belum menyelesaikan proses perizinan pemenuhan komitmen pengoperasian terminal khusus dari Dirjen Perhubungan Laut.

Baca juga : Presiden RI Joko Widodo Ungkap Lompatan Besar E-Katalog LKPP RI

Ini sama saja pihak KSOP selaku perwakilan daerah tidak dapat memfasilitasi Pengusaha Lokal.
 
Persoalan ini menjadi pertanyaan hampir semua pemilik kapal, mengingat selama ini cukup menyertakan resi bukti pengurusan izin dimaksud, pendapatan daerah, kapal dibolehkan bersandar dan melakukan bongkar muat.
 
Kesepakatan itu ditempuh, karena menunggu proses perizinan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Sedangkan proses di Kemenhub tidak boleh memakai resi atau tanda terima.
 
“Kami sudah hampir 2 tahun mengurus izin. Yang mana roadmapnya tidak jelas. Dan, biayanya juga buta/tidak jelas. Belum lagi urusan dengan pemerintah daerah. Saya bisa jelaskan semua dengan detil,” ungkapnya.
 
“Kalau harus menunggu perizinan komplit baru bisa operasional, tidak akan ada orang investasi di Indonesia. Proses izin saja bisa bertahun-tahun, padahal seluruh persyaratan sudah dipenuhi,” lanjut Tikno dan perwakilan pengusaha.
 
Dua surat permohonan dari PT. Waskita Beton Precast perihal Permohonan Izin Bongkar Muat Material yang ditanda tangani Pj  Manager Plant Gasing, Ngasri Yaumi Wijayanto pun dicuekin.  
 
Demikian pula surat senada perihal Izin Sandar dan Bongkar Muat dari pejabat Proyek Jalan Tol KAPB Paket II Seksi , Sugeng Dwi S (Site Procurement Logistic& Equipment Manager) tak digubris H. Irwan SH.
 
Hal seperti ini, tentu membuat ekonomi biaya tinggi. Sedangkan Presiden Jokowi sedang gencarnya menurunkan biaya ekonomi. Suatu hal yang sangat bertentangan.
 
“Sampai pihak Waskita membuat surat permohonan izin sandar tersebut karena tahu bahwa dermaga yang dipilih perizinannya belum lengkap, belum komplit karena prosesnya bertele-tele, tapi tetap tidak difasilitasi. Waskita sampai marah-marah loh,” terang Tikno.
 
Yang perlu dipikirkan juga, lanjut dia, bukan hanya pengusaha yang sulit, tetapi para sopir truk yang mengangkut batu ke lokasi proyek.
 
Lalu, para operator alat, buruh tambat kapal, buruh PBM, nahkoda hingga kru kapal lainnya. Belum lagi para pekerja proyeknya. Banyak sekali dampaknya.
 
Lucunya lagi, lanjut Tikno, ketika beberapa perusahaan tidak mendapat izin, ada perusahaan yang mendapatkan kebebasan bersandar di dermaga yaitu KAP (PT. Karya Ardi Prestasi).
 
“Ada apa ini dengan PT KAP kok mendapat keistimewaan sendiri? Anda bisa kira-kira sendirilah, ada udang di balik batu yang pasti,” ucap Tikno.

Kabarnya, PT KAP mendapat keleluasaan karena mendapat beking dari orang kuat di Jakarta. Hari gini masih ada beking-bekingan?

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan, Hasil Desain BUMN PT Indra Karya

Guna mengkonfirmasi berbagai hal tadi, Indonews.id mencoba menghubungi telepon seluler H.Irwan SH selaku Kepala Kantor KSOP Palembang . Namun telepon dan pesan Whatshapp tidak direspon yang bersangkutan. (bs)

Artikel Terkait
Industri Komponen Otomotif Indonesia Pamerkan Teknologi AI di Hannover Messe 2023
Presiden RI Joko Widodo Ungkap Lompatan Besar E-Katalog LKPP RI
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan, Hasil Desain BUMN PT Indra Karya
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas