INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/11/2019 10:01 WIB
  • BNN Rilis TPPU Senilai 32,28 Miliar di Sumut

  • Oleh :
    • luska
BNN Rilis TPPU Senilai 32,28 Miliar di Sumut
Deputi Pemberantasan BNN Irjen  Pol Arman Depari

Jakarta, INDONEWS.ID -  Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini Rabu (13/11/2019) merilis hasil  pengungkapan empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sejumlah aset seperti kendaraan, rumah, dan uang dalam rekening dengan total aset senilai Rp 32,28 miliar.

Kegiatan yang digelar di Kantor BNNP Sumut di Medan ini dipimpin langsung oleh  Deputi Pemberantasan BNN  Irjend Pol Arman Depari, dan dihadiri oleh oleh pejabat PPATK,OJK dan Perbankan.     

Baca juga : Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN

Dalam pengungkapan TPPU tindak pidana narkoba ini, BNN bekerja sama dgn PPATK telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka, yaitu : Atika kasim (pr),  Muhbit, Aprianda, Irwan S, Ferdy S.

Atika kasim adalah istri dari Nara pidana kasus Narkoba yang saat ini sudah mendekam di LP Nusa Kambangan bernama Murtala Ilyas (Murtala Ilyas pada thn 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asset Rp 144 Miliar disita untuk negara . Pada Tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala
bersalah, namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan asset dikembalikan kepada Murtala).

Baca juga : BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba

Kemudian oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba tersebut disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank,  sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.

Rekening - rekening tersebut juga dipakai untuk transaksi jual beli aset  dalam upaya menghilangkan jejak (berupaya mencuci), membuat  seolah olah uang hasil penjualan narkoba tsb adalah  bersih ,sah atau legal.

Baca juga : Percepat Target P4GN pada Pemda, Kemendagri Raih Penghargaan dari BNN

Dalam kasus ini BNN berhasil menyita : uang cash, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun, lahan/kavling dan masih banyak lagi hingga total kesemuanya sebesar Rp 31 milyar.

BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut terutama yang menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba.(Lka)

Artikel Terkait
Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN
BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba
Percepat Target P4GN pada Pemda, Kemendagri Raih Penghargaan dari BNN
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas