Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Keuangan menyatakan akan menarik kembali dana desa yang sudah terlanjut disalurkan ke desa-desa yang bermasalah (fiktif). Penarikan dana tersebut akan dilakukan oleh pemda terkait.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan, kemenkeu masih menunggu data dari Kementerian Dalam Negeri yang masih melakukan verifikasi terhadap desa-desa yang ditengarai fiktif.
"Kami saat ini masih menunggu berapa sebenarnya jumlah desa yang bermasalah dari Kementerian Dalam Negeri, yang sudah melakukan verifikasi secara mendalam," ujar Astera Prima dalam keterang pers bersama Menkeu di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Lebih lanjut, dia mengatakan Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk melakukan penertiban desa fiktif.
"Yang jelas, posisi kita sekarang, selama ini belum clear, kita akan freeze (bekukan-red) dulu secara total yang berkaitan dengan itu. Jumlah detilnya, tergantung dari data yang diberikan kementerian dalam negeri," lanjut Prima.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sampai bulan Oktober 2019, sudah hampir mencapai 82 persen dari alokasi yang dianggarkan dalam APBN, atau sebesar 676,8 triliun rupiah.
Dengan dana sebesar itu, munculnya fenomena desa fiktif demi mendapatkan aliran dana desa, tapi dinikmati oknum tertentu patut disayangkan. Karena kebijakan dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Terkait efektivitas dana desa ini, siang ini, Selasa ( 19/11/19) akan berlangsung Forum Diskusi Merdeka Barat yang akan membahas mengenai efektivitas dana desa. Akan hadir sebagai pembicafa dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa.
Dana desa belakangan ini menjadi sorotan, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengindikasikan adanya desa-desa fiktif dalan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI bulan November kemarin.
Sekedar informasi, pemerintah menaikkan dana desa pada 2020 menjadi sebesar Rp72 triliun, naik Rp2 triliun dari tahun 2019 dengan perhitungan alokasi berdasarkan jumlah desa. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menertibkan desa yang tidak memenuhi syarat tersebut. (rnl)