Nasional

Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 02/04/2024 20:38 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Andri Tedjadharma masuk ke sidang kedua, namun pihak tergugat kembali mangkir di sidang kedua. Adapun pihak tergugat adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) yang belum menjawab panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara gugatan Andri Tedjadharma terhadap Kemenkeu dan BI dikarenakan selama ini kedua pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu, Kemenkeu menagih dan menyita aset Andri Tedjadharma tanpa putusan hukum yang jelas, sementara BI 'menghilangkan' jaminan tanah seluas 452 ha yang dijaminkan saat jual beli promes.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomer 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN sudah dua kali memanggil pihak tergugat, namun keduanya belum memenuhi panggilan untuk hadir di hadapan Majelis Hakim.

Akibat ketidakhadiran pihak tergugat, persidangan berjalan singkat, Made Purwata SH kuasa hukum Andri Tedjadharma hanya menyerahkan kartu identitas penggugat yang diwakili sesuai permintaan majelis hakim saat sidang pertama.

Kuasa hukum meminta persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, lalu majelis hakim akan melayangkan panggilan ketiga terhadap para tergugat. Bila kedua tergugat tetap mangkir, persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Ketidak hadiran para tergugat, Made Purwata merasa kecewa dengan ketidak hadiran para tergugat apalagi mereka mangkir tanpa alasan. Padahal penggugat sebagai warga negara telah berupaya melakukan tindakan hukum terkait upaya yang mengarah ke tindakan melawan hukum.

"Seharusnya mereka hadir atau setidak-tidaknya memberitahukan secara patut dan sah terkait kehadiran dan ketidak hadirannya. Faktanya dalam penyitaan mereka sangat angresif dalam melakukan tindakan tersebut,  padahal tindakan tersebut jelas-jelas perbuatan melawan hukum", ujarnya.

Lalu dikatakan, hal itu tidak sepantasnya dilakukan di luar proses hukum yang sedang berjalan, seperti diketahui Andri Tedjadharma bukan pihak yang melakukan peristiwa hukum atau yang ikut dalam peristiwa hukum terkait hubungan antara BI dan Bank Centris Internasional (BCI) yang tertuang dalam akte 46.

Menurutnya, Andri Tedjadharma tidak ikut sebagai personal garansi, tidak juga ikut menangani penyelesaian terkait permasalahan BCI dan BI. Semua hal tekait BCI dan BI sudah jelas tertuang dalam akte 46. Sangat disayangkan pihak Kemenkeu, PUPN, DJKN, dan KPKNL justru melakukan tindakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

"Sangat disayangkan kenapa Andri Tedjadharma yang harus ditetapkan sebagai orang yang menanggung hutang. Lalu dilakukan secara agresif terhadap aset-aset pribadinya yang disita yang tidak ada sangkut pautnya. Inilah yang jadi materi gugatan", paparnya.

Dikatakan, dirinya berharap hak-hak Andri Tedjadharma dipulihkan kembali, dan sebaiknya kita tunggu persidangan ini sampai ada putusan hukum tetap. Dan memohon pada pemerintah melalui Menkeu, melalui DJKN, melalui KPKNL untuk menghentikan proses agresif terkait penyitaan yang dilakukan.

Artikel Lainnya